Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Surabaya, IDN Times - Sebanyak 370 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jatim mendapatkan remisi Natal 2020. Dua di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan remisi tersebut. Jumlah remisi yang didapatkan beragam disesuaikan dengan masa tahanan yang telah dilalui.
1. 370 narapidana dapat remisi
Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono saat pimpin rapat kebijakan remisi napi pada Hari Raya Waisak 2020, Kamis (7/5). Dokumentasi Kanwil Kumham Jatim Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono menjelaskan, 370 WBP atau narapidana yang mendapatkan remisi ini tersebar di 35 lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan di seluruh Jatim. Remisi ini khusus diberikan kepada narapida nasrani yang berkelakuan baik.
"Remisi yang diberikan paling lama 2 bulan dan paling rendah 15 hari," ujarnya dalam siaran pers, Kamis (24/12/2020).
Baca Juga: 499 Napi di Lapas Jombang Dapat Remisi Kemerdekaan
2. Remisi khusus narapidana nasrani dan berkelakuan baik
Ilustrasi Natal. (ANTARA FOTO/Arnas Padda) Krismono melanjutkan, terdapat beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi oleh narapidana penerima remisi ini. Di antaranya yaitu beragama nasrani sesuai dengan umat yang merayakan Natal, serta berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai hari raya Natal tahun 2020 ini. Selain Natal, remisi khusus keagamaan diberikan pada hari Idul Fitri, Waisak, Nyepi, dan Imlek.
“Pemberian secara simbolis mungkin akan dilakukan beberapa Lapas atau Rutan,” tuturnya.
3. Semakin banyak narapidana remisi, maka semakin baik
IDN Times/Ardiansyah Fajar Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Jatim, Hanibal menambahkan, banyaknya narapidana yang mendapat remisi merupakan tolok ukur pembinaan dari lapas maupun rutan jajaran Kemenkumham Jatim yang semakin baik.
"Bila pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal. Alhamdulillah selama 2020 ini kondisi lapas/rutan di Jatim relatif aman," ungkapnya.
Baca Juga: Kemenkumham Jatim Minta Tunda Tahanan Baru dan Dorong Sidang Online