499 Napi di Lapas Jombang Dapat Remisi Kemerdekaan

Remisi akan turun secara bertahap

Jombang, IDN Times - Ratusan narapidana (napi) atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Jombang mendapatkan remisi Kemerdekaan RI. Keringan masa tahanan para napi itu turun secara bertahap.

"Remisi kemerdekaan untuk warga binaan secara bertahap, ada yang sudah turun dan ada yang masih proses," kata Kepala Lapas Jombang Mahendra Sulaksana dikonfirmasi IDN Times melalui telepon Selasa (18/8/2020).

1. Pastikan usulan remisi 449 turun semua

499 Napi di Lapas Jombang Dapat Remisi KemerdekaanSuasana di dalam Lapas Jombang saat penyemprotan cairan disinfektan. (IDN Times/Zainul Arifin)

Mahendra mengungkapkan, total WBP yang diusulkan untuk mendapat remisi sebanyak 449 orang. Remisi tersebut akan turun secara bertahap. Namun, ia memastikan seluruh usulan ke Kemenkumham RI akan segera turun semuanya.

"Total yang kami usulkan 449 orang. Insyaallah pasti turun semua sesuai usulan remisi umum Kemerdekaan Republik Indonesia," imbuhnya.

2. Tidak ada remisi bebas

499 Napi di Lapas Jombang Dapat Remisi KemerdekaanPemberian remisi warga binaan lapas Jombang. IDN Times/Dok. Lapas Jombang

Mahendra melanjutkan, tahun ini tidak ada napi yang mendapat remisi langsung bebas. Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 10/2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

"Tidak ada yang bebas, remisi diberikan kepada warga binaan berupa pengurangan masa tahanan antara 1-6 bulan," ujarnya.

Tindak pidana umum yang mendapat remisi harus menjalani pidana minimal enam bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai 17 Agustus 2020. Bagi anak, pidana harus menjalani pidana lebih dari tiga bulan.

"Sedangkan untuk tindak pidana terkait peraturan pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 harus melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," ujarnya.

Baca Juga: Kemenkumham Jatim Minta Tunda Tahanan Baru dan Dorong Sidang Online

3. Penghuni Lapas kelas II B Jombang overload

499 Napi di Lapas Jombang Dapat Remisi KemerdekaanSuasana di dalam lapas kelas IIB Jombang. IDN Times/Dok. Zainul Arifin

Ia menambahkan, napi penerima remisi tersebut sudah memenuhi persyaratan, terutama dalam hal perilaku baik. Pemberian remisi setiap tahun itu bukan saja hak WBP,  tetapi juga untuk mengurangi kapasitas Lapas Jombang yang overload. Saat ini Lapas Jombang dihuni 637 napi dari kapasitas semestinya yang hanya sebanyak 250 napi.

”Harapannya dengan pemberian remisi ini mereka lebih meningkatkan kedisiplinan dan ketakwaaannya, karena memang selama berada di Lapas Jombang betul-betul kami kaji dan kami nilai. Remisi ini adalah reward yang diberikan karena mereka berkelakuan baik,” tandasnya.

Baca Juga: Lebih dari 11 Ribu Napi di Jatim Terima Remisi Kemerdekaan RI

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya