Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Surabaya, IDN Times - Di hari pertama pelarangan mudik lebaran pada Kamis (6/5/2021), ribuan kendaran telah ditolak memasuki Jawa Timur. Rerata para pelanggar tidak membawa surat hasil negatif COVID-19 atau surat keterangan dari tempat kerja.
Baca Juga: Hari Pertama Penyekatan, Beberapa Mobil Diminta Putar Balik
1. Sebanyak 3.169 kendaraan diputarbalikkan
Suasana penyekatan di perbatasan Surabaya dengan Sidoarjo, Kamis (6/5/2021). IDN Times Ardiansyah Fajar Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman menerangkan, total telah ada 3.169 kendaraan yang ditolak masuk Jatim. Mereka berasal dari perbatasan terluar Jatim antara Jawa Tengah dan Bali. Hingga saat ini, jumlah kendaraan yang diputarbalikkan itu masih terus bertambah.
"Kendaraan yang keluar atau masuk provinsi Jatim akan dilaksanakan pemeriksaan pos screening, bilamana terindikasi mudik akan diputar balik sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Latif, Jumat (7/5/2021).
2. Mereka tak bisa menunjukkan persyaratan melintasi daerah
Suasana penyekatan di perbatasan Surabaya dengan Sidoarjo, Kamis (6/5/2021). IDN Times Ardiansyah Fajar Latif menjelaskan, ribuan kendaraan ini diputarbalikkan lantaran tidak bisa menunjukkan kelengkapan untuk melintasi daerah. Beberapa syarat yang harus dilengkapi adalah surat negatif COVID-19, surat izin keluar masuk dari kelurahan, serta surat keterangan kerja dari perusahaan.
"Yang tidak bisa menunjukkan syarat tersebut, langsung diputarbalikkan ke tempat asal (pelaku perjalanan mudik)," tutur Latif.
3. Kebanyakan tak punya surat keterangan kerja
Suasana penyekatan di perbatasan Surabaya dengan Sidoarjo, tepatnya di depan Mal City of Tomorrow, Kamis (6/5/2021). IDN Times Ardiansyah Fajar Dari ribuan orang itu, Latif mengatakan kebanyakan tak mempunyai surat keterangan kerja dari perusahaan. Kemudian paling banyak juga tidak mengantongi bebas COVID-19 berupa hasil tes rapid antibodi, rapid antigen, maupun tes swab PCR.
"Banyak masyarakat yang berasumsi untuk bekerja pada lokasi yang dituju, tapi tidak adanya surat izin dari perusahaan tempat kerja atau surat izin dari kelurahan atau kecamatan," ungkapnya.
Baca Juga: Ratusan Kendaraan Putar Balik, Terjaring Penyekatan di Blitar