199 Tempat Rekreasi Surabaya Sudah Dibuka, Wajib Scan PeduliLindungi
Kalau melanggar akan diitutup minimal 4 bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di Kota Surabaya membuat pemerintah setempat membuka Rekreasi Hiburan Umum (RHU). Untuk mencegah potensi penularan COVID-19, RHU seperti pusat wisata, bar, karaoke, dan club harus mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dengan ketat.
1. RHU di Kota Surabaya sudah boleh dibuka
Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPB Linmas Surabaya, Hendry Simanjuntak menuturkan, RHU sudah diperbolehkan untuk buka sejak Jumat (22/10/2021) apabila sudah menandatangani pakta integritass dengan Pemkot Surabaya. Saat ini, telah ada 119 RHU yang diperbolehkan untuk buka.
Para pengelola RHU harus mematuhi berbagai peraturan yang sudah ditetapkan dan tercantum dalam pakta integritas. Salah satunya yaitu mengenai jam operasional RHU.
"Kalau yang buka siang seperti spa dan lain sebagainya, maksimal tutup pukul 22.00 WIB. Kalau yang buka mulai dari petang, jam operasionalnya pukul 18.00 hingga pukul 00.00 WIB,” ujar Hendry, Sabtu (23/10/2021).
Baca Juga: Taman Safari Bogor: Harga Tiket, Rute, dan Tipsnya
Baca Juga: Surabaya Level 1, KBS Tambah Kapasitas Pengunjung