Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi
Diduga alami kelainan kejiwaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Trenggalek, IDN Times - Seorang pria paruh baya ditangkap oleh Satrekrim Polres Trenggalek. Pria berinisial KM (50) warga Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek ini ditangkap setelah terbukti melakukan pencabulan, terhadap seorang anak di bawah umur. Tersangka juga diduga mengalami kelainan jiwa, karena sebelumnya pernah menunjukkan alat kelaminnya, ke masyarakat sekitar.
1. Berawal dari laporan keluarga korban
Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal saat orangtua korban melaporkan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka. Korban yang masih berusia 10 tahun dicabuli oleh tersangka saat sedang di rumah sendiri.
Mengetahui peristiwa tersebut, mereka tidak terima dan melaporkan tersangka ke polisi. "Begitu menerima laporan kita langsung amankan tersangka, dan hasilnya tersangka mengakui perbuatannya," ujarnya, Selasa (03/03/2020).
Baca Juga: Pencabulan Ponpes di Jombang, Pelaku Dicegah Keluar Negeri
Baca Juga: Dua Kali Mangkir, Polda Akan Tangkap Pelaku Pencabulan Ponpes Jombang