TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi

Diduga alami kelainan kejiwaan

Polisi tunjukkan barang bukti kasus pencabulan dibawah umur, IDN Times / istimewa

Trenggalek, IDN Times - Seorang pria paruh baya ditangkap oleh Satrekrim Polres Trenggalek. Pria berinisial KM (50) warga Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek ini ditangkap setelah terbukti melakukan pencabulan, terhadap seorang anak di bawah umur. Tersangka juga diduga mengalami kelainan jiwa, karena sebelumnya pernah menunjukkan alat kelaminnya, ke masyarakat sekitar.

1. Berawal dari laporan keluarga korban

Pria paruh baya cabuli anak dibawah umur, IDN Times / istimewa

Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal saat orangtua korban melaporkan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka. Korban yang masih berusia 10 tahun dicabuli oleh tersangka saat sedang di rumah sendiri.

Mengetahui peristiwa tersebut, mereka tidak terima dan melaporkan tersangka ke polisi. "Begitu menerima laporan kita langsung amankan tersangka, dan hasilnya tersangka mengakui perbuatannya," ujarnya, Selasa (03/03/2020).

Baca Juga: Pencabulan Ponpes di Jombang, Pelaku Dicegah Keluar Negeri

2. Lakukan pencabulan saat subuh

Pria paruh baya cabuli anak dibawah umur, IDN Times / istimewa

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka melakukan perbuatannya di kamar korban. Saat itu, korban sedang sendiri karena ditinggal neneknya ke Masjid untuk salat subuh berjamaah.

Selama ini, korban tinggal bersama kakek dan neneknya, sedangkan ibunya bekerja sebagai asisten rumah tangga di Surabaya. Tersangka masuk ke dalam kamar dan menurunkan celana korban hingga selutut. Korban yang takut kemudian berteriak minta tolong. Akibatnya tersangka panik dan melarikan diri. " Saat ditanya neneknya korban menceritakan semua perbuatan tersangka," imbuhnya.

Baca Juga: Dua Kali Mangkir, Polda Akan Tangkap Pelaku Pencabulan Ponpes Jombang

Berita Terkini Lainnya