TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Lapas Tulungagung

2 diantaranya merupakan narapidana lapas

Lapas Klas II B Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Tulungagung, IDN Times- Satresnarkoba Polres Tulungagung menetapkan 4 tersangka dalam kasus upaya penyelundupan sabu dan pil koplo ke dalam Lapas setempat. Dua tersangka berinisial ENC (26) dan AEF (25) diketahui merupakan narapidana kasus narkoba di dalam lapas yang berperan sebagai pemesan. Sedangkan dua terangka lain yakni DPP (28) dan KYA (25) merupakan pasutri yang bertugas mencarikan pesanan dan mengantar ke lapas.

Baca Juga: Lapas Tulungagung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lewat Sabun Cair

1. Temukan dua paket sabu di dalam jok motor

Tersangka upaya penyelundupan narkoba ke Lapas Tulungagung. IDN Times/ istimewa

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko menerangkan setelah mengamankan DPP, mereka melakukan pengembangan dengan mengecek sepeda motor yang digunakannya. Hasilnya polisi menemukan dua paket sabu seberat 10 gram yang disimpan dalam jok sepeda motor. Dari pengakuannya barang haram ini didapatkan oleh istrinya dari seseorang dengan menggunakan sistem ranjau. "Setelah kita peroleh keterangan langsung kita mengamankan istrinya," ujarnya, Minggu (23/01/2022).

Baca Juga: Asem-asem Bandeng Isi Sabu Diselundupkan ke Rutan Gresik

2. Polisi masih dalami kasus tersebut

Sabu yang akan diselundupkan ke Lapas Tulungagung. IDN Times/ istimewa

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 33 paket sabu dengan berat total mencapai 46,36 gram, 8 buah pipet kaca dan 40 butir pil koplo. Sebanyak 31 paket sabu dan 40 butir pil koplo merupakan pesanan dua narapidana di Lapas Tulungagung. Sedangkan dua paket lagi masih dilakukan pendalaman oleh polisi. "Termasuk peran DPP hanya sebagai kurir atau mempunyai peran lain masih kita dalami juga, " tuturnya.

Berita Terkini Lainnya