Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Lapas Tulungagung
2 diantaranya merupakan narapidana lapas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times- Satresnarkoba Polres Tulungagung menetapkan 4 tersangka dalam kasus upaya penyelundupan sabu dan pil koplo ke dalam Lapas setempat. Dua tersangka berinisial ENC (26) dan AEF (25) diketahui merupakan narapidana kasus narkoba di dalam lapas yang berperan sebagai pemesan. Sedangkan dua terangka lain yakni DPP (28) dan KYA (25) merupakan pasutri yang bertugas mencarikan pesanan dan mengantar ke lapas.
Baca Juga: Lapas Tulungagung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lewat Sabun Cair
1. Temukan dua paket sabu di dalam jok motor
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko menerangkan setelah mengamankan DPP, mereka melakukan pengembangan dengan mengecek sepeda motor yang digunakannya. Hasilnya polisi menemukan dua paket sabu seberat 10 gram yang disimpan dalam jok sepeda motor. Dari pengakuannya barang haram ini didapatkan oleh istrinya dari seseorang dengan menggunakan sistem ranjau. "Setelah kita peroleh keterangan langsung kita mengamankan istrinya," ujarnya, Minggu (23/01/2022).
Baca Juga: Asem-asem Bandeng Isi Sabu Diselundupkan ke Rutan Gresik