Napi Asimilasi di Tulungagung Perkosa Calon Anak Tiri
Dia sebelumnya juga dipenjara karena kasus pencabulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Perbuatan Muhyanto (50), warga Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung ini sangat tidak pantas ditiru. Tersangka nekat melakukan pemerkosaan terhadap korban yang masih berusia di bawah umur. Ironisnya, korban merupakan anak dari kekasihnya, yang rencana akan dinikahi usai pandemik corona. Akibat perbuatanya ini, tersangka yang merupakan napi asimilasi harus kembali merasakan dinginnya dinding penjara.
Baca Juga: Banjir Rob di Tulungagung, 91 Bangunan Rusak
1. Baru bebas dalam program asimilasi
Kasubbag Humas Polres Tulungagung, AKP Anita Kurdi menjelaskan, tersangka baru bebas darin penjara melalui program asimilasi beberapa bulan lalu. Sebelumnya, tersangka merupakan narapidana kasus pencabulan di bawah umur.
Kasus tersebut kemudian diulangi lagi oleh tersangka, dengan alasan tidak kuat menahan hawa nafsu. " Tersangka padahal baru bebas dalam progaram asimilasi, namun kini kembali berurusan dengan pihak berwajib," ujarnya, Selasa (02/06).
Baca Juga: Geram dengan Kerusakan Lingkungan, Mahasiswa Gugat DL Tulungagung