Lapas Tulungagung Terima Kiriman Satu Narapidana Teroris
Pindahan dari Lapas 1 Depok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Lapas Klas II B Tulungagung menerima kiriman satu narapidana kasus teroris dari Rutan Klas 1 Depok. Narapidana berinisial W ini diketahui berasal dari Sulawesi dan merupakan jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Narapidana tersebut divonis hukuman penjara selama tiga tahun. Kini Narapidana ini masih menjalani masa pengenalan lingkungan selama 14 hari, sebelum masuk ke dalam sel tahanan.
1. Pemindahan mendapat pengawalan ketat
Kalapas Tulungagung, R. Budiman P Kusumah mengatakan pihaknya menerima kiriman narapidana kasus teroris dari Rutan klas I Depok kemarin. Penerimaan Napiter dilakukan oleh Petugas Lapas Tulungagung sesuai dengan SOP, di antaranya penggeledahan barang dan badan, pemeriksaan kesehatan serta pemeriksaan kelengkapan dokumen. Pelaksanaan pemindahan Napiter dilakukan dengan pengamanan ketat bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Polri serta mendapatkan pengawalan dari Tim Densus 88 Anti Teror.
"Kemarin kita menerima 1 narapidana kasus teroris pindahan dari Lapas Klas I Depok, proses pemindahan berlangsung seusai dengan prosedur," ujarnya, Kamis (07/12/2023).