TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lapas Tulungagung Terima Kiriman Satu Narapidana Teroris

Pindahan dari Lapas 1 Depok

Ilustrasi lembaga pemasyarakatan. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Tulungagung, IDN Times - Lapas Klas II B Tulungagung menerima kiriman satu narapidana kasus teroris dari Rutan Klas 1 Depok. Narapidana berinisial W ini diketahui berasal dari Sulawesi dan merupakan jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Narapidana tersebut divonis hukuman penjara selama tiga tahun. Kini Narapidana ini masih menjalani masa pengenalan lingkungan selama 14 hari, sebelum masuk ke dalam sel tahanan.

1. Pemindahan mendapat pengawalan ketat

Narapidana teroris saat tiba di Lapas Tulungagung.IDN Times/ istimewa

Kalapas Tulungagung, R. Budiman P Kusumah mengatakan pihaknya menerima kiriman narapidana kasus teroris dari Rutan klas I Depok kemarin. Penerimaan Napiter dilakukan oleh Petugas Lapas Tulungagung sesuai dengan SOP, di antaranya penggeledahan barang dan badan, pemeriksaan kesehatan serta pemeriksaan kelengkapan dokumen. Pelaksanaan pemindahan Napiter dilakukan dengan pengamanan ketat bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Polri serta mendapatkan pengawalan dari Tim Densus 88 Anti Teror.

"Kemarin kita menerima 1 narapidana kasus teroris pindahan dari Lapas Klas I Depok, proses pemindahan berlangsung seusai dengan prosedur," ujarnya, Kamis (07/12/2023).

2. Telah jalani deradikaliasasi dan ikrar NKRI

Situasi dalam Lapas klas II b Tulungagung, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Napiter inisial W yang dipindahkan ke Lapas Tulungagung merupakan jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang telah menerima vonis dari majelis hakim tiga tahun kurungan. Napiter tersebut juga telah mengikuti pembinaan deradikalisasi dari BNPT dan telah mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Saat ini, narapidana tersebut masih menjalani masa pengenalan lingkungan selama 14 hari. "Yang bersangkutan telah mengakui dan mengucapkan ikrar setia NKRI," tuturnya.

Berita Terkini Lainnya