Bawaslu Jatim Persilakan Masyarakat Kampanye Memilih Kotak Kosong

Memilih kotak kosong berbeda dari golput

Malang, IDN Times - Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah melawan kotak kosong pada Pilkada 2024 jadi isu panas belakangan. Di Jawa Timur sendiri ada 5 wilayah yang hanya memiliki 1 paslon saja, diantaranya adalah Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya.

Masyarakat kemudian menjadi bingung apakah memilih kotak kosong sama dengan golongan putih (golput) atau tidak. Sehingga banyak yang mempertanyakan apakah mekampanyekan memilih kotak kosong apakah sama seperti mengkampanyekan golput.

1. Bawaslu Jawa Timur jelaskan jika memilih kotak kosong tidak sama seperti golput

Bawaslu Jatim Persilakan Masyarakat Kampanye Memilih Kotak Kosongilustrasi pilkada (IDN Times/Esti Suryani)

Ketua Bawaslu Jawa Timur, A Warits menegaskan jika memilih kotak kosong tidak sama dengan golput. Ia mengatakan jika memilih kotak kosong artinya pemilih menggunakan hak suaranya, sementara golput tidak menggunakan hak suaranya dengan merusak surat suara atau tidak hadir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Oleh karena itu, ia menegaskan jika mengkampanyekan memilih kotak kosong tidak dilarang. Jika memang visi misi suatu paslon tunggal tidak sesuai dengan keinginan pemilih, maka memilih kotak kosong tetap harus dihormati.

"Kita selalu mendorong masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya, dan memilihlah dengan akal sehat. Jangan memilih dengan mempertimbangkan hal-hal di luar akal sehat," terangnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (7/9/2024).

2. KPU Jawa Timur juga tidak melarang kampanye memilih kotak kosong

Bawaslu Jatim Persilakan Masyarakat Kampanye Memilih Kotak KosongIlustrasi pilkada serentak. IDN Times/Mardya Shakti

Di tempat yang sama, Komisioner KPU Jawa Timur, Insan Qoriawan mendeteksi jika sudah ada gerakan untuk memenangkan kotak kosong di Jawa Timur. Tapi ia menegaskan jika gerakan ini bukanlah gerakan terlarang, pasalnya memilih kotak kosong adalah hal pemilih.

"KPU bukanlah pihak yang memiliki kewenangan untuk melarang-larang. Kami adalah penyelenggara pemilu yang sudah memiliki regulasi yang ada," tegasnya.

3. KPU Jawa Timur menegaskan jika baru Paslon Kepala Daerah yang memiliki hak mengadakan kampanye terbuka

Bawaslu Jatim Persilakan Masyarakat Kampanye Memilih Kotak KosongIlustrasi pemilu/ kampanye. (IDN Times/Agung Sedana)

Insan juga menjelaskan jika sampai saat ini hanya Paslon Kepala Daerah yang memiliki hak untuk mengadakan kampanye. Tapi belum ada peraturan terkait kampanye terbuka memilih kotak kosong, tapi saat ini KPU RI bersama Bawaslu RI tengah membuat aturan terkait kampanye terbuka memilih kotak kosong.

"Kampanye itu adalah hak dari peserta pemilu, tapi kalau pihak yang mengatasnamakan kotak kosong itu bukan peserta pemilu. Tapi itu bukan dari domain kami untuk melakukan pengaturan itu," pungkasnya.

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan merajut keabadian. Karena dengan menulis, kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu, keduanya saling tarik-menarik menciptakan sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya