Madiun Umbul Square Terancam Sanksi Berat Akibat Penjualan Satwa

Sanksi berat hingga pencabutan izin operasional

Madiun, IDN Times – Madiun Umbul Square kini berada di ujung tanduk setelah terungkap adanya penjualan ilegal dua ekor antelop, satwa titipan negara, oleh salah satu staf internal berinisial MFR. Jika satwa tersebut tidak segera dikembalikan, lembaga konservasi ini terancam menghadapi sanksi berat, termasuk pencabutan izin operasional.

1. Antelop jadi satwa tidak boleh diperdagangkan karena titipan negara

Madiun Umbul Square Terancam Sanksi Berat Akibat Penjualan SatwaKepala Bidang Wilayah BKSDA Madiun, Agustinus Krisdayanto. IDN Times/ Riyanto.,

Meskipun antelop bukan tergolong satwa yang dilindungi, Kepala Bidang Wilayah Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Madiun, Agustinus Krisdijantoro, menegaskan bahwa hewan tersebut merupakan aset negara dan tidak boleh diperjualbelikan.

"Penjualan satwa oleh lembaga konservasi jelas dilarang dalam kondisi apa pun," tegas Agustinus, Sabtu (7/9/2024). Ia juga menambahkan bahwa pelanggaran ini bisa berdampak serius, dan prioritas utama sekarang adalah mengembalikan satwa tersebut.

2. Kasus diserahkan ke Pemerintah Daerah

Madiun Umbul Square Terancam Sanksi Berat Akibat Penjualan SatwaPetugas dari BKSDA saat memeriksa kandang Antelop yang kosong di Madiun Umbul Square. IDN Times/ Riyanto.

Saat ini, BKSDA Madiun terus berkoordinasi dengan Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem untuk memantau perkembangan kasus ini. Agustinus menjelaskan bahwa pihaknya akan menyerahkan penyelesaian kasus individu yang terlibat kepada pemerintah daerah, mengingat Madiun Umbul Square berada di bawah pengelolaan Pemda.


"Ini menjadi perhatian besar karena peran lembaga konservasi seharusnya adalah melindungi satwa, bukan memperjualbelikannya," kata Agustinus.

3. Manajemen Umbul Square janji kembalikan satwa

Madiun Umbul Square Terancam Sanksi Berat Akibat Penjualan Satwa

Sebelumnya diberitakan jika pihak manajemen Madiun Umbul Square berjanji untuk segera mengembalikan dua ekor antelop yang dijual tanpa sepengetahuan mereka. Direktur Umbul Square, Afri Handoko, mengungkapkan bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh oknum staf internal tanpa izin.

"Kami tidak ada keterlibatan dalam penjualan ini dan akan memastikan satwa kembali secepatnya," tegas Afri saat ditemui di kantornya pada Kamis (5/9/2024).


Afri menjelaskan bahwa staf tersebut telah mengambil uang muka dari pembeli, tetapi manajemen terus berupaya agar satwa dikembalikan. Afri juga membantah kabar yang menyebutkan adanya penjualan satwa lain di bulan Maret lalu, dengan mengatakan bahwa satwa tersebut hanya ditukar untuk diversifikasi koleksi.

4. Langkah Tegas Manajemen

Madiun Umbul Square Terancam Sanksi Berat Akibat Penjualan SatwaMadiun Umbul Square di Desa Glonggong Kecamatan Dolopo Madiun. IDN Times/ Riyanto.

Sebagai langkah tegas, Umbul Square menyatakan bahwa staf yang terlibat akan dikenai sanksi berat. Meskipun antelop yang dijual bukan termasuk satwa dilindungi, tindakan ini tetap melanggar aturan karena antelop adalah satwa eksotik yang tidak seharusnya diperdagangkan secara ilegal.

Kasus ini menjadi sorotan, karena seharusnya lembaga konservasi seperti Madiun Umbul Square berperan melestarikan satwa, bukan malah memperdagangkannya. Kini, publik menunggu apakah Umbul Square bisa memenuhi janji untuk mengembalikan satwa tersebut dan menghindari sanksi berat.

Baca Juga: Manajemen Madiun Umbul Square Janji Kembalikan Satwa yang Dijual

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya