Warga Surabaya Samarkan Sabu dengan Amplop Berkode STNK
Wih ada-ada ae tong!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Ada saja cara warga Jalan Tambak Asri, Teguh Mardianto (30) dan warga Kalan Klakahrejo Lor, Surabaya, Abdul Wahid (46). Untuk melancarkan bisnis sabu, mereka menyamarkannya dengan berbagai cara. Salah satunya adalah membungkus sabu dengan amplop berkode STNK. Cara itu mereka lakukan saat bertransaksi dengan para sopir truk.
Baca Juga: Penyelundupan Sabu ke Penjara Biltar, Samarkan Sabu dalam Pasta Gigi
1. Keduanya ditangkap di area pergudangan
Namun, trik itu tidak mampu mengelabui Unit I Satreskoba Polrestabes Surabaya. Polisi mampu membongkar modus mereka. Teguh dan Wahidpun ditangkap di tempat yang sama pada 23 Maret lalu.
"Keduanya kami tangkap ditempat yang sama yakni di komplek pergudangan di Jalan Romokalisari pada 23 Maret 2021. Namun berbeda jam," ujar Kanit I Satreskoba Polrestabes Surabaya Iptu I Made Sutayana, Kamis (8/4/2021).
Baca Juga: Bandar Sabu Lintas Kabupaten Dibekuk, 200 Gram Sabu Diamankan Polisi