TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warga Surabaya Samarkan Sabu dengan Amplop Berkode STNK

Wih ada-ada ae tong!

Barang bukti yang disita Satrekoba Polrestabes Surabaya. Dok. Ist

Surabaya, IDN Times - Ada saja cara warga Jalan Tambak Asri, Teguh Mardianto (30) dan warga Kalan Klakahrejo Lor, Surabaya, Abdul Wahid (46). Untuk melancarkan bisnis sabu, mereka menyamarkannya dengan berbagai cara. Salah satunya adalah membungkus sabu dengan amplop berkode STNK. Cara itu mereka lakukan saat bertransaksi dengan para sopir truk.

Baca Juga: Penyelundupan Sabu ke Penjara Biltar, Samarkan Sabu dalam Pasta Gigi

1. Keduanya ditangkap di area pergudangan

Ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Namun, trik itu tidak mampu mengelabui Unit I Satreskoba Polrestabes Surabaya. Polisi mampu membongkar modus mereka. Teguh dan Wahidpun ditangkap di tempat yang sama pada 23 Maret lalu.

"Keduanya kami tangkap ditempat yang sama yakni di komplek pergudangan di Jalan Romokalisari pada 23 Maret 2021. Namun berbeda jam," ujar Kanit I Satreskoba Polrestabes Surabaya Iptu I Made Sutayana, Kamis (8/4/2021).

2. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat

Barang bukti yang disita Satrekoba Polrestabes Surabaya. Dok. Ist

Pengungkapan kasus, lanjut Made, bermula dari informasi masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di kawasan pergudangan. Informasi itu segera diselidiki oleh Satreskona Polrestabes Surabaya.

"Kami intai di sekitar tempat lokasi hingga beberapa hari. Setelah dipastikan target tersebut sedang berada dilokasi kemudian bergerak mengamankam tersangka," katanya.

Baca Juga: Bandar Sabu Lintas Kabupaten Dibekuk, 200 Gram Sabu Diamankan Polisi

Berita Terkini Lainnya