Walhi: UU Minerba Ancam Ekosistem Kawasan Selatan Jatim
Potensi perluasan tambang makin besar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pengesahan perubahan Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara nomor 4 tahun 2009 atau yang lebih dikenal UU Minerba oleh DPR RI dikecam Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur (Jatim). Menurutnya, UU ini akan melenggangkan perusakan ekosistem di kawasan Selatan Jatim.
1. Karena luas dan kedalaman penambangan bertambah dari 25 jadi 100 hektar
Luasnya perusakan ekosistem di kawasan Selatan Jatim bukan tanpa alasan. Sebab, di daerah sana sekarang ini sedang gencar dibuka pertambangan. Seperti halnya di Tumpang Pitu; Banyuwangi, kemudian di Lumajang, Blitar, Malang hingga Trenggalek.
Potensi perluasan tambang di sana makin besar lantaran adanya revisi tentang luasan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) mineral logam serta batubara dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Misalnya luas lahan pertambangan rakyat, bertambah dari luas dan kedalaman 25 hektar, menjadi kedalaman dan luas 100 hektar.
"Tentu situasi seperti ini akan berpotensi menyebabkan semakin terancamnya rakyat," ujar Manager Kampanye Walhi, Wahyu Eka, Jumat (22/5).
Baca Juga: Dinas ESDM Jatim Bingung dengan Pelaksanaan UU Minerba