VA dan AS Bisa Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polisi
Mereka masih wajib lapor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) masih terus mendalami kasus prostitusi daring (online) yang menyeret VA dan AS. Meski keduanya telah dilepaskan dengan status saksi korban, mereka masih harus wajib lapor. Bahkan, keduanya bisa naik status menjadi tersangka.
Baca Juga: Saudara Artis VA hingga Tim Kuasa Hukum Datangi Ruang Penyidikan
1. Jika prostitusi jadi penghasilan utama
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan status tersangka bisa menjerat kedua artis jika ada beberapa bukti baru, seperti prostitusi daring itu menjadi penghasilan utama. Hal ini membuat polisi masih melakukan penyelidikan untuk membongkar prostitusi online yang diduga menjerat artis hingga model.
"Jika ada temuan baru soal keduanya yang menggunakan tindakan prostitusi ini sebagai penghasilan utama akan kami tetapkan tersangka," ujarnya saat ditemui di Mapolda Jatim, Senin (7/1).
Baca Juga: Jenguk Artis VA di Polda Jatim, Jane Shalimar Bawakan Makanan