UMP 2022 Masih Digodok, Buruh Jatim Usul Rp3,4 Juta
Besaran UMP Jatim tahun 2021 masih Rp1,868 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan Dewan Pengupahan Jawa Timur (Jatim) sedang menggodok Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Pihak pekerja di Jatim pun angkat bicara sekaligus melayangkan usulan.
Baca Juga: UMP 2022 Jatim Ditetapkan November, Bocorannya Ring 1 Tak Naik
1. Desak UMP 2022 sebesar Rp3,4 juta
Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Jazuli mendesak Gubernur Khofifah Indar Parawansa agar menetapkan UMP 2022 sebesar Rp3,4 juta. UMP Jatim tahun 2021 sendiri masih di angka Rp1,868 juta.
"Angka Rp3,4 juta ini didapat dari data yang disajikan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk dijadikan parameter penggali kenaikan UMP Jawa Timur tahun 2022," ujarnya tertulis, Selasa (26/10/2021).