TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UMP 2022 Masih Digodok, Buruh Jatim Usul Rp3,4 Juta

Besaran UMP Jatim tahun 2021 masih Rp1,868 juta

Demo buruh di depan Kantor Gubernur Jatim, Kamis (19/11/2020). Dok. Istimewa

Surabaya, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan Dewan Pengupahan Jawa Timur (Jatim) sedang menggodok Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Pihak pekerja di Jatim pun angkat bicara sekaligus melayangkan usulan.

Baca Juga: UMP 2022 Jatim Ditetapkan November, Bocorannya Ring 1 Tak Naik

1. Desak UMP 2022 sebesar Rp3,4 juta

Ilustrasi Upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Jazuli mendesak Gubernur Khofifah Indar Parawansa agar menetapkan UMP 2022 sebesar Rp3,4 juta. UMP Jatim tahun 2021 sendiri masih di angka Rp1,868 juta.

"Angka Rp3,4 juta ini didapat dari data yang disajikan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk dijadikan parameter penggali kenaikan UMP Jawa Timur tahun 2022," ujarnya tertulis, Selasa (26/10/2021).

2. Ingin UMSK tetap berlaku pada 2022

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Selain UMP, para pekerja dari FSPMI ini juga meminta Khofifah tetap memberlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jatim pada tahun depan. Jazuli ingin, penetapan kebijakan tenaga kerja terutama upah, berdasarkan prinsip berkeadilan.

"Wujudkan upah layak dan berkeadilan di Jawa Timur," tegas dia.

Baca Juga: Daftar Lengkap UMP 2021, DKI Jakarta Tertinggi

Berita Terkini Lainnya