TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tolak Omnibus Law, Getol Jatim akan Gelar Aksi 3 Hari Berturut-turut

Aktivitas pabrik-pabrik akan dihentikan sementara

Ilustrasi massa buruh demo tolak Omnibus Law (IDN Times/Rangga Erfizal)

Surabaya, IDN Times - Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law, Sabtu (3/10/2020) malam. Selanjutnya, RUU tersebut akan dibahas di sidang paripurna untuk disahkan menjadi Undang-undang (UU) pada Kamis (8/10/2020).

Kesepakatan pemerintah dengan baleg itu pun menimbulkan gejolak di kalangan buruh. Massa buruh yang mengatasnamakan Gerakan Tolak Omnibus Law (Getol) rencananya akan membuat aksi besar-besaran sebelum sidang paripurna. Di Jatim sendiri, aksi akan digelar selama tiga hari.

1. Gelar Aksi tiga hari berturut-turut

Ilustrasi buruh menuntut tolak Omnibus Law diberlakukan di Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kepala Bidang Buruh dan Miskin Kota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya yang juga juru bicara Getol Jatim, Habibus mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan konsolidasi dengan beberapa serikat buruh di kabupaten/kota Jatim. Mereka menyepakati melakukan perlawanan mulai 6-8 Oktober 2020.

"Ada beberapa problem terkait pesangon dan upah bukan KHL (Kebutuhan Hidup Layak) tapi berdasarkan inflasi, kemudian ada juga soal penghapusan upah minimum sektoral," ujarnya ketika dihubungi, Minggu (4/10/2020).

Baca Juga: Desak Pembatalan Omnibus Law, Massa Getol Geruduk Tugu Pahlawan

2. Aksi 6-7 Oktober di beberapa daerah di Jatim, 8 Oktober dipusatkan di Surabaya

Ilustrasi tolak Omnibus Law massa buruh datangi gedung DPRD Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Terkait rencana aksi, lanjut Habibus, pada tanggal 6-7 Oktober 2020 dijadwalkan aksi di basis-basis sendiri secara terpisah. Aksi ini akan dipusatkan di tiap-tiap kabupaten/kota maupun di pabrik-pabrik. Sedangkan pada 8 Oktober 2020, aksi dipusatkan di Surabaya.

"Kalau titik aksi belum jadi kesepakatan, yang jelas aksi ini bertujuan untuk menghentikan sementara aktivitas pabrik-pabrik," tegas Habibus.

Penghentian operasional pabrik itu merupakan tanda perlawanan para buruh terhadapap Omnibus Law.

Baca Juga: Fakta-fakta Perjalanan Omnibus Law Cipta Kerja yang Penuh Kontroversi

Berita Terkini Lainnya