Terungkap, Alasan Izin Operasional Ponpes Shiddiqiyyah Batal Dicabut
Pesantren ini akan dibina
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) menganulir keputusan mencabut izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah di Ploso, Jombang. Kini, izin tersebut telah dikembalikan ke ponpes yang diduga sebagai lokasi kekerasan seksual dan sarang persembunyian anak kiai Muhammad Subchi Azal Tsani (42) alias Bechi. Sejumlah alasan dibeberkan Kemenag atas pembatalan pencabutan izin operasional ini.
1. Pengembalian izin dikarenakan kasus bukan urusan lembaga
Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jatim, Mohammad As'adul Anam mengatakan bahwa pihaknya menjalankan instruksi Kemenag pusat soal pengembalian izin operasional ponpes. Nah, pertimbangannya adalah kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan santriwati ini dianggap dilakukan perseorangan, bukan lembaga.
"Kasus ini bersifat by case atau oknum dan bukan bersifat keorganisasian yang diterbitkan aturan itu. Mereka yang melakukan pelecehan sudah ditangkap. Mereka yang menghalang-halangi (polisi saat menangkap pelaku) juga sudah ditangkap," ujarnya saat di Kantor Kemenag Jatim, Rabu (13/7/2022).
Baca Juga: Kuasa Hukum Korban Akan Hadirkan 5 Saksi di Sidang MSAT