Kuasa Hukum Korban Akan Hadirkan 5 Saksi di Sidang MSAT

5 saksi korban dalam perlindungan LPSK

Surabaya, IDN Times - Lima orang saksi korban, MSAT akan dihadirkan dalam persidangan MSAT nanti. Hal tersebut diungkap Kuasa Hukum korban MSAT sekaligus pendamping korban, Nun Sayuti dan Yaritza Mutiaraningtyas.

1. 5 saksi korban akan dihadirkan saat persidangan

Kuasa Hukum Korban  Akan Hadirkan 5 Saksi di Sidang MSATIlustrasi

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Mia Amiati sekaligus bagian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU sebelumnya menuturkan, bakal membawa satu saksi korban dalam persidangan MSAT nanti.

Namun, kuasa hukum korban menyebut, ada 5 saksi korban yang telah dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik.

"Saya tidak tau ada keterangan tersebut, yang jelas saksi korban yang sudah di-BAP ada lima orang dan akan kami hadirkan semua (di persidangan)," ujar Nun kepada IDN Times, Selasa (12/7/2022).

Baca Juga: JPU Hanya Bermodal 1 Saksi Korban untuk Sidang MSAT

2. Saksi korban tidak pernah menarik diri

Kuasa Hukum Korban  Akan Hadirkan 5 Saksi di Sidang MSATIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Aditya Pratama)

Nun juga menegaskan bahwa hingga saat ini 5 orang saksi termasuk pelapor tidak pernah menarik diri dari laporan tersebut. Mereka tetap kepada keterangan.

"Sampai dengan saat ini tidak ada yang menarik diri, sampai saat ini mereka tetap kepada keterangan," ungkapnya.

Baca Juga: MSAT Berpotensi Dapat Hukuman Maksimal

3. Saksi korban dilindungi LPSK

Kuasa Hukum Korban  Akan Hadirkan 5 Saksi di Sidang MSATGedung LPSK (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara itu, pendamping korban, Yaritza Mutiaraningtyas menuturkan untuk melindungi korban dari adanya intimidasi yang dilakukan pihak MSAT, korban telah diberi perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban LPSK (LPSK). Sehingga, mereka tetap akan memberikan kesaksiam di pengadilan nanti.

"Mereka diberi perlindungan LPSK, kami usahakan lima orang memberi kesaksian di Pengadilan," ujar perempuan yang akrab disapa Ica ini.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya