TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tersangka Penganiayaan Jurnalis Nurhadi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kedua tersangka tidak ditahan

Korban, Nurhadi saat prarekonstruksi, Senin (29/3/2021). Dok. Ist

Surabaya, IDN Times - Dua tersangka kasus penganiayaan terhadap koresponden Tempo, Nurhadi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya. Pelimpahan ini dilakukan, Selasa (24/8/2021). Tersangka yang dilimpahkan yakni Purwanto dan M. Firman Subakhi.

1. Kejari Perak terima pelimpahan administrasi, perkara ditangani Kejati

Reka adegan ketika korban, Nurhadi, masuk ke dalam gedung, Senin (29/3/2021). Dok. Ist

Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Tanjung Perak, I Gede Willy Pramana membenarkan soal pelimpahan dua tersangka penganiayaan. Namun, ia menjelaskan bahwa Kejari Tanjung Perak hanya menangani pelimpahan administrasi saja.

"Pelimpahan administrasinya di (Kejari) Perak tapi penanganan perkara tetap ditangani Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jawa Timur," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (25/8/2021).

Baca Juga: Kekerasan Jurnalis Nurhadi, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka

2. Tersangka tidak ditahan, segera dilimpahkan ke pengadilan diambilkan JPU dari Kejati

Koresponden Tempo, Nurhadi (paling kiri) usai melapor ke SPKT Polda Jatim, Minggu (28/3/2021). Dok. Ist

Kendati sudah dilimpahkan, kedua tersangka penganiayaan tidak ditahan. Saat ini pihak kejaksaan sedang menyelesaikan administrasinya untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Nah, untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk dari Kejati Jawa Timur (Jatim).

"Benar, JPU nanti dari Kejati," kata Willy.

Baca Juga: Kekerasan Jurnalis Nurhadi P21, Kuasa Hukum Minta Pelaku Lain Diusut

Berita Terkini Lainnya