Tersangka Penganiayaan Jurnalis Nurhadi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kedua tersangka tidak ditahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Dua tersangka kasus penganiayaan terhadap koresponden Tempo, Nurhadi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya. Pelimpahan ini dilakukan, Selasa (24/8/2021). Tersangka yang dilimpahkan yakni Purwanto dan M. Firman Subakhi.
1. Kejari Perak terima pelimpahan administrasi, perkara ditangani Kejati
Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Tanjung Perak, I Gede Willy Pramana membenarkan soal pelimpahan dua tersangka penganiayaan. Namun, ia menjelaskan bahwa Kejari Tanjung Perak hanya menangani pelimpahan administrasi saja.
"Pelimpahan administrasinya di (Kejari) Perak tapi penanganan perkara tetap ditangani Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jawa Timur," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (25/8/2021).
Baca Juga: Kekerasan Jurnalis Nurhadi, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka
Baca Juga: Kekerasan Jurnalis Nurhadi P21, Kuasa Hukum Minta Pelaku Lain Diusut