Tersangka Penganiayaan Jurnalis Nurhadi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kedua tersangka tidak ditahan

Surabaya, IDN Times - Dua tersangka kasus penganiayaan terhadap koresponden Tempo, Nurhadi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya. Pelimpahan ini dilakukan, Selasa (24/8/2021). Tersangka yang dilimpahkan yakni Purwanto dan M. Firman Subakhi.

1. Kejari Perak terima pelimpahan administrasi, perkara ditangani Kejati

Tersangka Penganiayaan Jurnalis Nurhadi Dilimpahkan ke KejaksaanReka adegan ketika korban, Nurhadi, masuk ke dalam gedung, Senin (29/3/2021). Dok. Ist

Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Tanjung Perak, I Gede Willy Pramana membenarkan soal pelimpahan dua tersangka penganiayaan. Namun, ia menjelaskan bahwa Kejari Tanjung Perak hanya menangani pelimpahan administrasi saja.

"Pelimpahan administrasinya di (Kejari) Perak tapi penanganan perkara tetap ditangani Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jawa Timur," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (25/8/2021).

2. Tersangka tidak ditahan, segera dilimpahkan ke pengadilan diambilkan JPU dari Kejati

Tersangka Penganiayaan Jurnalis Nurhadi Dilimpahkan ke KejaksaanKoresponden Tempo, Nurhadi (paling kiri) usai melapor ke SPKT Polda Jatim, Minggu (28/3/2021). Dok. Ist

Kendati sudah dilimpahkan, kedua tersangka penganiayaan tidak ditahan. Saat ini pihak kejaksaan sedang menyelesaikan administrasinya untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Nah, untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk dari Kejati Jawa Timur (Jatim).

"Benar, JPU nanti dari Kejati," kata Willy.

Baca Juga: Kekerasan Jurnalis Nurhadi, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka

3. Tersangka dijerat 4 pasal

Tersangka Penganiayaan Jurnalis Nurhadi Dilimpahkan ke KejaksaanIlustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Alasan tidak ditahannya kedua tersangka, karena dianggap bersikap kooperatif. Tak hanya itu, pengacara dan istri para tersangka juga menyatakan siap sebagai jaminan agar tersangka tidak ditahan. Nah, dalam kasus ini para tersangka dijerat empat pasal.

Antara lain, pasal 18 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto pasal 55 ayat (1) KUHP atau kedua pasal 170 ayat (1) KUHP atau ketiga pasal 351 ayat (1) KUHP atau pasal 335 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Kekerasan Jurnalis Nurhadi P21, Kuasa Hukum Minta Pelaku Lain Diusut

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya