TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terlalu Tinggi, Usulan UMK Tiga Daerah Ini Ditolak

Patokan kenaikannya 8,51 persen dari nilai UMK sebelumnya

Ketua Dewan Pengupahan Jatim, Achmad Fauzie saat diwawancara wartawan, Kamis (20/11). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Surabaya, IDN Times - Meski telah ditetapkan, upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2020 di Jawa Timur (Jatim) sempat mengalami penolakan. Hal tersebut terjadi di satu kota dan dua kabupaten di Jatim. Alasannya, usulan yang diajukan terlalu tinggi.

1. Kota Blitar, Kabupaten Pasuruan dan Sidoarjo ditolak

Ketua Dewan Pengupahan Jatim, Achmad Fauzie saat diwawancara wartawan, Kamis (20/11). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Ketua Dewan Pengupahan Jatim, Achmad Fauzie mengatakan, ketiga daerah yang ditolak ialah Kota Blitar, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Sidoarjo. Ia menyampaikan usulan ketiganya tidak sesuai aturan.

"Karena disepakati bahwa penetapan UMK di Jatim sepenuhnya berpedoman sebesar 8,51 persen dari nilai UMK tahun sebelumnya," ujarnya, Rabu (20/11).

2. Rincian usulan sebelumnya

Kantor Bupati Pasuruan. IDN Times/Fitria Madia

 

Berdasarkan data yang dihimpun IDN Times, Bupati Pasuruan mengusulkan dua alternatif UMK ke Dewan Pengupahan Jatim. Yakni Rp4.441.541,09 dan Rp4.179.787,17. Wali Kota Blitar mengusulkan Rp1.954.635,76 dan Rp2.066.063,00. Sementara Bupati Sidoarjo pada Senin (11/11) belum mengirim draft usulan.

3. Rincian formula yang disetujui

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa memimpin konferensi pers UMK 2020 di Kantor Gubernur, Kamis (20/11). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Saat ini formula UMK 2020 di tiga kabupaten/kota itu telah ditetapkan oleh Gubernur Jatim. Nilainya yaitu, Kabupaten Pasuruan; Rp4.190,133,19, Sidoarjo; Rp4.193,581,85 dan Kota Blitar; Rp1.954.635,76.

"Kenaikan itu sesuai PP No 78 tahun 2015 tentang pengupahan," kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

Baca Juga: Khofifah Setujui UMK 2020 di Jatim, Ini Rinciannya

Berita Terkini Lainnya