Terlalu Tinggi, Usulan UMK Tiga Daerah Ini Ditolak
Patokan kenaikannya 8,51 persen dari nilai UMK sebelumnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Meski telah ditetapkan, upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2020 di Jawa Timur (Jatim) sempat mengalami penolakan. Hal tersebut terjadi di satu kota dan dua kabupaten di Jatim. Alasannya, usulan yang diajukan terlalu tinggi.
1. Kota Blitar, Kabupaten Pasuruan dan Sidoarjo ditolak
Ketua Dewan Pengupahan Jatim, Achmad Fauzie mengatakan, ketiga daerah yang ditolak ialah Kota Blitar, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Sidoarjo. Ia menyampaikan usulan ketiganya tidak sesuai aturan.
"Karena disepakati bahwa penetapan UMK di Jatim sepenuhnya berpedoman sebesar 8,51 persen dari nilai UMK tahun sebelumnya," ujarnya, Rabu (20/11).
Baca Juga: Khofifah Setujui UMK 2020 di Jatim, Ini Rinciannya