TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terinfeksi COVID-19 dan Tifus, Komisioner Bawaslu Surabaya Meninggal

Turut berduka cita

Ucapan duka cita untuk Komisioner Bawaslu Surabaya Divisi Hukum, Data, dan Informasi, Yaqub Baliyya Al Arif. IDN Times/Dok.Istimewa

Surabaya, IDN Times - Kabar duka datang dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya. Salah satu Komisioner Bawaslu Surabaya Divisi Hukum, Data, dan Informasi, Yaqub Baliyya Al Arif meninggal dunia setelah terkonfirmasi positif COVID-19. Kabar itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Surabaya, M. Agil Akbar.

1. Meninggal dunia pukul 09.00 WIB di RS Darmo, ada komorbid

Ilustrasi jenazah. IDN Times/Mardya Shakti

Agil mengatakan, Yaqub meninggal dunia setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Darmo, Kota Surabaya. Pihaknya mengonfirmasi bahwa mendiang Yaqub wafat sekitar pukul 09.00 WIB, Kamis (11/2/2021).

"Sakitnya tifus, diabet, dan COVID-19," ujarnya.

Baca Juga: Nakes Lansia di Surabaya Mulai Divaksinasi COVID-19

2. Diketahui sakit sejak 29 Januari 2021, mulanya tifus

Ilustrasi rumah sakit (IDN Times/Arief Rahmat)

Perihal sakitnya, Agil hanya menerima surat keterangan dari Yaqub bahwa sedang sakit tifus pada 29 Januari 2021 lalu. Tak lama setelah itu, Bawaslu menerima informasi kalau Yaqub dirujuk ke rumah sakit.

"Masuk di RS sejak tanggal 4 atau 5 Februari 2021," kata dia.

Baca Juga: PPKM Mikro Surabaya, 3 Zona Risiko COVID-19 Diterapkan di Tingkat RT

Berita Terkini Lainnya