PPKM Mikro Surabaya, 3 Zona Risiko COVID-19 Diterapkan di Tingkat RT

Testing, tracing, dan treatment masif jadi kunci

Surabaya, IDN Times - Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana merinci ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang dimulai Selasa (9/2/2021). Dia memastikan penerapan kebijakan itu mulai tingkat RT. Kemudian dibagi klasifikasi zona peta risiko.

1. Ketentuan ada 4 zona, Surabaya terapkan 3 zona

PPKM Mikro Surabaya, 3 Zona Risiko COVID-19 Diterapkan di Tingkat RTPlt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana saat sidak PPKM hari pertama, Senin (11/1/2021). Dok Humas Pemkot Surabaya

Whisnu memaparkan, zona hijau apabila tidak ada kasus atau nol di wilayah setempat. Zona kuning bila terdapat pasien terkonfirmasi COVID-19 dalam satu RT berjumlah antara 1-5 orang. Nah perlakuannya langsung tracing.
 
Untuk zona oranye, jika ditemukan warga yang terkonfirmasi antara 5-10 orang dalam satu kawasan RT itu langsung di-swab masal. Berikutnya, untuk zona merah jika warga yang positif di satu wilayah itu lebih dari 10 orang, maka dilakukan testing, tracing, dan treatment secara masif.
 
"Kalau di SE (Surat Edaran) dengan dasar Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2021, kami bagi cukup menjadi tiga zona. Mengingat dalam sebulan terakhir belum pernah ada lebih dari lima kasus dalam satu RT,” ujarnya, Selasa (9/2/2021).

2. Teknis penerapan tiga zona di RT saat PPKM

PPKM Mikro Surabaya, 3 Zona Risiko COVID-19 Diterapkan di Tingkat RTPlt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana saat sidak PPKM hari pertama, Senin (11/1/2021). Dok Humas Pemkot Surabaya

Tiga zona, kata Whisnu, yang akan diterapkan di Kota Pahlawan adalah zona hijau, kuning, dan merah. Dinyatakan hijau apabila nol kasus di satu RT. Namun, jika terdapat satu saja pasien terkonfirmasi COVID-9 maka wilayah itu dipastikan masuk zona kuning.
 
“Perlakuannya sama dengan zona oranye di Inmendagri. Artinya, kami lakukan tracing, swab masal di wilayah itu sambil dilihat ada penambahan kasus berapa dari hasil tracing," ucapnya.

"Jika lebih dari dua, maka kami berlakukan zona merah dan pemblokiran wilayah,” dia menambahkan.

Pemblokiran secara rinci akan dibahas lagi. Termasuk tempat ibadah.

Baca Juga: Semua Kabupaten/Kota di Jatim Terapkan PPKM Mikro

3. Operasional mal ditambah, kapasitas restoran naik dan batasi mobilitas di perkampungan

PPKM Mikro Surabaya, 3 Zona Risiko COVID-19 Diterapkan di Tingkat RTPlt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana saat sidak PPKM hari pertama, Senin (11/1/2021). Dok Humas Pemkot Surabaya

Sementara itu, untuk jam operasional mal saat PPKM Mikro hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan untuk restoran dan sejenisnya beroprasi sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. Pemkot juga bakal melakukan pembatasan keluar masuk perkampungan melalui Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo.

“Hingga saat ini ada 41 kelurahan. Target kami seluruhnya nol kasus secepatnya,” tegas Whisnu.

Baca Juga: PPKM Mikro, Pemkot Surabaya Aktifkan Kampung Tangguh

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya