Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Surabaya, IDN Times - Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur (Jatim), Krismono membenarkan bahwa pihaknya telah menggagalkan penyelundupan narkotika jenis pil koplo di Lapas Banyuwangi, Senin (1/11/2021).
Baca Juga: Rutan Medaeng Diperluas, Hampir 2000 Napi Dipindah ke Penjara Lain
1. Penyelundupan tertangkap CCTV
Pengagalan penyelundupan pil koplo di lapas oleh Kemenkumham Jatim. Dok. Kemenkumham Jatim Berdasarkan laporan yang diterima Krismono, pil koplo yang diselundupkan itu sejumlah 570 butir. Nah, penyelundupan ini bermula dari lewat pelemparan dari luar tembok lapas sisi barat. Petugas mengetahui adanya penyelundupan barangjenis trihexyphenidyl itu dari hasil olah kamera CCTV yang diperkuat informasi dari napi lain.
“Penggagalan ini berkat peran intelijen lapas yang baik,” ujarnya tertulis, Selasa (2/11/2021).
2. Terungkap yang menerima pil koplo seorang napi berinisial SJP
Pengagalan penyelundupan pil koplo di lapas oleh Kemenkumham Jatim. Dok. Kemenkumham Jatim. Dalam rekaman CCTV, petugas mendapati salah seorang napi yang mengambil barang dengan bungkus berwarna hitam yang berlokasi di lapangan voli blok barat. Hasil penyelidikan mengungkap identitas napi yang mengambil barang terlarang yakni SJP.
Napi berusia 36 tahun itu merupakan tahanan dengan kasus pencurian. Petugas lalu melakukan penggeledahan kepada SJP dan kamarnya. Ternyata, ratusan pil berwarna putih itu disimpan di celana jeans yang sedang dijemur.
“Karena kejelian petugas, ditemukan barang bukti di saku celana yang dijemur didepan kamar,” kata dia.
3. Ngaku dapat pil koplo dari mantan napi Lapas Banyuwangi
Pengagalan penyelundupan pil koplo di lapas oleh Kemenkumham Jatim. Dok. Kemenkumham Jatim. Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Andri Setiawan membeberkan kalau SJP mengelak. Namun setelah petugas menemukan cukup bukti, barulah dia buka mulut dan menjelaskan kejadian sebenarnya. Ia memesan pil koplo dari temannya yang merupakan mantan napi Lapas Banyuwangi.
Transaksinya ia lakukan melalui sambungan telepon wartel khusus yang merupakan bagian layanan yang disediakan pihak lapas. “Keduanya sepakat melakukan pelemparan pukul 06.00 WIB,” urai Andri.
Baca Juga: Kemenkumham Jatim Temukan Barang Terlarang di Lapas Jombang