Terbukti Bersalah Kasus Aborsi, Bripda RB Dipecat dari Kepolisian!
Ia dipecat dengan tidak hormat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Bripda RB dipastikan bersalah setelah menjalani sidang kode etik profesi Polri di Ruang Sidang Bidang Propam Polda Jatim pada Kamis (27/1/2022). Atas dasar itu, ia direkomendasikan untuk dipecat dari anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
1. Ada 9 saksi yang dihadirkan mulai dari keluarga Bripda RB dan NW, diputuskan PTDH
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, dalam persidangan ini ada sebanyak sembilan saksi dihadirkan. Termasuk keluarga Bripda RB serta keluarga NW yang merupakan korban dalam kasus aborsi ini. Bripda RB dinyatakan melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf b dan Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri 14 Tahun 2011.
"Hasil putusannya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), kita proses adminsitrasinya," ujarnya saat ditemui di depan Ruang Sidang Bidpropam Polda Jatim usai sidang.
Baca Juga: Selain Paksa Pacar Aborsi, Bripda RB Disebut Miliki Selingkuhan
Baca Juga: Bripda RB Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini, Keluarga NW Jadi Saksi