TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terbukti Bersalah Kasus Aborsi, Bripda RB Dipecat dari Kepolisian!

Ia dipecat dengan tidak hormat

Doorstop usai sidang kode etik profesi Polri yang dijalani Bripda Randy. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Surabaya, IDN Times - Bripda RB dipastikan bersalah setelah menjalani sidang kode etik profesi Polri di Ruang Sidang Bidang Propam Polda Jatim pada Kamis (27/1/2022). Atas dasar itu, ia direkomendasikan untuk dipecat dari anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

1. Ada 9 saksi yang dihadirkan mulai dari keluarga Bripda RB dan NW, diputuskan PTDH

Doorstop usai sidang kode etik profesi Polri yang dijalani Bripda RB. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, dalam persidangan ini ada sebanyak sembilan saksi dihadirkan. Termasuk keluarga Bripda RB serta keluarga NW yang merupakan korban dalam kasus aborsi ini. Bripda RB dinyatakan melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf b dan Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri 14 Tahun 2011.

"Hasil putusannya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), kita proses adminsitrasinya," ujarnya saat ditemui di depan Ruang Sidang Bidpropam Polda Jatim usai sidang.

Baca Juga: Selain Paksa Pacar Aborsi, Bripda RB Disebut Miliki Selingkuhan

2. Proses pidana Bripda RB akan berlanjut di Ditreskrimum Polda Jatim

Doorstop usai sidang kode etik profesi Polri yang dijalani Bripda RB. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Lebih lanjut, perwira dengan tiga melati emas ini menyampaikan kalau Bripda RB juga terbukti meyakinkan korban NW dalam proses aborsi beberapa waktu lalu. Setelah dipastikan PTDH, Bripda RB akan menjalani proses pidananya yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

"Setelah ini yang bersangkutan tetap laksankan proses pidana umumnya. Dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim," kata Gatot. Nanti berkasnya ke Kejati Jatim," dia menambahkan.

Baca Juga: Bripda RB Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini, Keluarga NW Jadi Saksi

Berita Terkini Lainnya