Suruh ART Makan Kotoran Kucing, Majikan Jadi Tersangka
EAS diduga alami penyiksaan fisik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes, AKBP Oki Ahadian membenarkan bahwa sudah ada tersangka dalam dugaan kasus kekerasan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) berinisal EAS (45). Satu tersangka tersebut yaitu majikannya sendiri berinsial FF (53).
"Ada (satu tersangka), majikannya," ujarnya dikonfirmasi, Senin (17/5/2021).
1. Polisi tindak lanjuti laporan pada 8 Mei lalu
Penetapan FF ini sesuai dengan LP/B/408/V/Res.1.24/2021/Jatim/Restabes Sby pada 8 Mei 2021 lalu. Dalam laporan yang dibenarkan Oki itu tertera bahwa pelapornya adalah Kepala Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih, Sugianto.
"Iya benar (laporannya itu)," kata Oki.
Baca Juga: ART Disiksa Disuruh Makan Kotoran Kucing, Polisi Buru Pelaku
Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan di Konter HP