TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Suruh ART Makan Kotoran Kucing, Majikan Jadi Tersangka

EAS diduga alami penyiksaan fisik

Ilustrasi TKP (IDN Times/Arief Rahmat)

Surabaya, IDN Times - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes, AKBP Oki Ahadian membenarkan bahwa sudah ada tersangka dalam dugaan kasus kekerasan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) berinisal EAS (45). Satu tersangka tersebut yaitu majikannya sendiri berinsial FF (53).

"Ada (satu tersangka), majikannya," ujarnya dikonfirmasi, Senin (17/5/2021).

1. Polisi tindak lanjuti laporan pada 8 Mei lalu

Ilustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Penetapan FF ini sesuai dengan LP/B/408/V/Res.1.24/2021/Jatim/Restabes Sby pada 8 Mei 2021 lalu. Dalam laporan yang dibenarkan Oki itu tertera bahwa pelapornya adalah Kepala Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih, Sugianto.

"Iya benar (laporannya itu)," kata Oki.

Baca Juga: ART Disiksa Disuruh Makan Kotoran Kucing, Polisi Buru Pelaku

2. Sugianto mengaku hanya melapor soal perawatan EAS selama di Liponsos Keputih

Kepala UPT Liponsos Keputih Dinsos Kota Surabaya Sugianto saat ditemui di DPRD Kota Surabaya, Selasa (14/1). IDN Times/Fitria Madia

Sementara itu, Sugianto mengaku yang dilaporkannya ke Polrestabes Surabaya hanya sebatas penanganan EAS selama tiga hari di Liponsos Keputih. Kemudian menjelaskan kronologi saat penyerahan EAS ke Liponsos.

"Saya hanya tahu penyerahannya, kekerasannya gak tahu. Ya setelah rapid test di Rumah Sakit Siloam, terus diserahkan ke Liponsos begitu," ucapnya.

Sesampainya di Liponsos Keputih, lanjut Sugianto, pihaknya melakukan pengecekan terhadap EAS. Ternyata ada luka-luka dengan kondisi lemah. "Nanti dikira yang aniaya pihak liponsos, ini ditemukan luka lebam saat sudah diserahkan," tegasnya.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan di Konter HP

Berita Terkini Lainnya