TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sumbangan Kampanye Erji Rp1,8 Miliar, Maju Tembus Rp7,3 Miliar

Tinggal sumbangsih ke rakyat kalau nanti jadi ya pak

Ilustrasi Pilwali Surabaya 2020 (IDN Times/Mardya Shakti)

Surabaya, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menerbitkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dua pasangan calon (paslon) Pilkada 2020, Minggu (1/11/2020). LPSDK paslon nomor urut 1, Eri Cahyadi-Armuji sebesar Rp1,8 miliar. Sedangkan paslon nomor urut 2, Machfud Arifin-Mujiaman mencapai Rp7,3 miliar.

"Kemarin telah diterima LPSDK dari masing-masing paslon. Hari ini telah kami terbitkan itu," ujar Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Soeprayitno ketika dikonfirmasi, Minggu (1/11/2020).

1. Sumbangan Erji mencapai Rp1,84 miliar

LPSDK Paslon Erji. Dok. KPU Kota Surabaya.

Berdasarkan surat yang dikeluarkan KPU Kota Surabaya, ada tiga sumber sumbangan bagi pasangan Eri-Armuji.  Yang pertama adalah dari kantong pribadi atau pasangan calon sebesar sebanyak lima orang dengan total Rp721.200.000. Sementara partai politik (parpol) atau gabungan parpol sebesar Rp448.600.000.

Kemudian dari perseorangan ada 10 penyumbang sebesar Rp674.001.000. Sehingga total ada 16 penyumbang paslon yang diusung PDIP ini. Besaran sumbangan mencapai Rp1.843.000.000.

Baca Juga: Nomor Urut 1, Eri Cahyadi: Ketuhanan Yang Maha Esa!

2. Kubu Maju mendapat sumbangan Rp7,25 miliar

LPSDK Paslon Maju. Dok. KPU Kota Surabaya

Sementara itu dari kubu Machfud-Mujiaman ada dua penyumbang pribadi calon sebesar Rp500.000.000. Lalu, badan hukum swasta ada 10 penyumbang. Jumlahnya terbilang fantastis mencapai Rp6.750.000.000. Total penyumbang duet mantan Kapolda Jatim dan Dirut PDAM Surya Sembada ini ada 12 dengan nilai sumbangan Rp7.250.000.000.

"Setelahnya akan masuk tahap LPPDK (Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye)," kata Nano sapaan akrab Komisioner KPU Kota Surabaya.

Baca Juga: Doa Kiai dan Kisah Eri Cahyadi Sebelum Maju Pilkada Surabaya

Berita Terkini Lainnya