TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sudah Sita Rp147 Miliar, Berkas Perkara MeMiles Diserahkan Pekan Ini

Wah, duit semua tuh

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat konferensi pers perkembangan kasus investasi bodong, Jumat (10/1). (IDN Times/Fitria Madia)

Surabaya, IDN Times - Berkas perkara kasus investasi bodong MeMiles segera diserahkan Polda Jatim ke Kejaksaan tinggi. Alasannya, berkas tersebut dirasa sudah lengkap. Rencananya, pelimpahan itu dilakukan pada pekan ini.

1. Pemeriksaan saksi sudah tuntas

Beberapa member MeMiles gelar aksi di depan Mapolda Jatim, Selasa (14/1). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Sepanjang pemeriksaan dan pendalaman perkara, Ditreskrimsus Polda Jatim telah menyita Rp147 miliar aset PT Kam and Kam, perusahaan yang menaungi MeMiles. Awalnya polisi menyita Rp122 miliar, hanya butuh waktu satu bulan ada sitaan lagi Rp25 miliar.

"Sepertinya sudah tidak ada saksi lagi yang akan kami periksa. Berkas pekan ini akan kami limpahkan ke penuntut umum," ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, Selasa (4/2).

Baca Juga: DPR RI Minta Kasus MeMiles Tidak Seperti First Travel

2. Juga telusuri dugaan TPPU

Barang bukti investasi bodong berupa uang senilai Rp70 miliar. IDN Times/Fitria Madia

Terkait aset, pihaknya masih berupaya untuk mengamankan lebih banyak lagi. Dia menduga ada sejumlah aset dari PT Kam and Kam yang mengalir ke luar negeri. Pihaknya akan menelusuri kebenaran informasi tersebut.

"Kami juga akan menelusuri adanya dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang," kata Luki.

3. Sita emas hingga mobil

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat wawancara soal investasi bodong MeMiles, Senin (13/1). (IDN Times/Ardiansyah Fajar)

Selain aset uang, polisi juga menyita aset lain berupa barang tidak bergerak. Antara lain emas seberat 250 gram dan 28 mobil berbagai jenis mulai dari Pajero, Avanza, hingga Grand Livina.

"Semua barang bukti itu kami amankan," tambah Luki.

4. Sudah tetapkan lima tersangka

Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan saat tinjau kasus MeMiles di Polda Jatim, Selasa (28/1). Dok.IDN Times/Istimewa

Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan lima orang tersangka. Yakni Direktur PT Kam and Kam Kamal Tarachan atau Sanjay, manajer Suhanda, motivator Martini Luisa, ahli IT Prima Hendika, dan tangan kanan Direktur PT Kam and Kam, Sri Wiwit.

Investasi ilegal ini dijalankan tersangka tanpa mengantongi izin. Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member, dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles.

"Mereka (tersangka) sudah memiliki 264 ribu member dari selama delapan bulan, dengan aset senilai Rp761 miliar," ucap Luki.

Baca Juga: Kasus MeMiles, Siti Badriah Mengaku Pernah Diminta Jadi Promotor

Berita Terkini Lainnya