DPR RI Minta Kasus MeMiles Tidak Seperti First Travel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kasus investasi bodong MeMiles mendapat atensi dari Komisi III DPR RI. Anggota komisi, Arteria Dahlan pun meminta Polda Jatim serius menangani kasus ini. Ia berharap kasus ini tak berakhir seperti kasus First Travel.
1. Minta aset MeMiles bisa kembali ke korban
Yang dimaksud Arteria ialah, agar aset MeMiles yang telah disita polisi ke depan setelah putusan pengadilan bisa dikembalikan ke para korban. Merujuk pada pengalaman First Travel, semua aset yang disita justru diserahkan ke negara.
"Jadi sudah kami bicarakan, artinya kekhawatiran yang disampaikan terkait dengan apakah akan ada kejadian seperti first travel sudah kita antisipasi," ujarnya saat kunjungan ke Mapolda Jatim, Selasa (28/1).
2. Antisipasinya mengedepankan transparansi
Beberapa antisipasi pun tengah disiapkan polda dan legislatif. Salah satunya ialah mengedepankan transparansi. Arteria menyebut sejauh ini langkah yang dilakukan polisi sudah sesuai lajur bahkan sedikit lebih maju.
"Ini menjadi bagian dari pada pembahasan kita tadi, penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Jatim sedikit lebih advance, artinya semua dilakukan dengan begitu transparannya di sini. Tandanya apa? Bisa dilakukan upaya korektif seketika apabila terjadi kekeliruan," paparnya.
3. Member diminta tak ragu melapor ke polisi
Politisi PDI Perjuangan ini meminta para member MeMiles tidak ragu melaporkan ke Polda Jatim. Apabila laporan sudah masuk ke polisi dan dipastikan jadi korban, maka asetnya bisa kembali. Arteria pun menjamin hal tersebut.
"Insya Allah ini nggak seperti kasus First Travel, bisa kita lihat makin hari ya trennya yang tadinya tidak percaya kan akhirnya percaya kepada kerja kerja kepolisian," kata Arteria.
Baca Juga: Akui Jadi Member MeMiles, Anggota Keluarga Cendana Dapat Dua Alphard
4. Imbau polisi tetap prioritaskan kepentingan masyarakat
Tak lupa, Arteria berpesan pada pihak kepolisian untuk melakukan penegakan hukum dengan restorative justice, yakni dengan mengedepankan kepentingan masyarakat.
"Pesan kami cuma satu, bahwa penegakan hukum harus juga mengedepankan yang namanya restorative justice di atas semuanya. Kepentingan rakyat banyak lah yang harus diutamakan," katanya.
"Intinya kami semua menghormati, menjunjung tinggi dan sangat menghargai dan tidak mengintervensi sedikitpun terkait dengan giat-giat proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur," tandas Arteria.
Baca Juga: Istri Ari Sigit Akui Sudah Top Up ke MeMiles Rp3 Miliar