Sosiolog Unair Sebut Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Langgar HAM
Secara sosiologi itu hal yang menyimpang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Sosiolog Universitas Airlangga (Unair), Prof Bagong Suyanto memberikan komentar ihwal kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Keberadaan kerangkeng itu diduga sudah 10 tahun lamanya. Terungkap saat KPK melakukan penggelahan beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Bupati Langkat Akui Kerangkeng Pekerja Sawit dan Tidak Berikan Gaji
1. Sebut sebagai pelanggaran HAM
Secara tegas, Prof Bagong kerangkeng manusia adalah bentuk pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). “Kalau dalihnya untuk rehabilitasi, jangan diperlakukan sebagai terdakwa yang dihukum, tetapi harus diperlakukan sebagai korban,’’ tegasnya tertulis, Senin (7/2/2022).
Dosen asli Nganjuk itu menyebut, rehabilitasi sosial narkoba bertujuan untuk memulihkan manusia dari dampak buruk penyalahgunaan baik secara mental maupun sosial. Ia juga berpendapat bahwa korban rehabilitasi sosial narkoba semestinya dilakukan oleh ahlinya bukan tergantung jabatannya.
“Fakta bahwa ada kerangkeng manusia itu jelas salah, karena bukan wewenang bupati. Kalau dilakukan bukan oleh ahlinya, secara sosiologi itu hal yang menyimpang,’’ dia memaparkan.
Baca Juga: Komnas HAM Periksa Bupati Langkat soal Kerangkeng Manusia Hari Ini