TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sony, Muncikari Utama Kasus PA Ditangkap Polda Jatim

Ia mendapat jatah paling besar dalam kasus prostitusi PA

Tersangka muncikari Sony saat rilis kasus prostitusi di Mapolda Jatim, Rabu (30/10).

Surabaya, IDN Times - Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) akhirnya membekuk tersangka Sony Dewangga (30) yang merupakan muncikari kasus tindak pidana prostitusi duta pariwisata nasional, PA (23). Sebelum ditangkap, tersangka sempat menjadi buronan alias DPO.

"Saya sudah dapat laporan dari penyidik dari Dirkrimum bahwa betul ada penangkapan terkait dengan prostitusi," ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan saat di Mapolda, Rabu (30/10).

1. Ditangkap di Jakarta

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan (tengah) didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Gidion Arif (kiri) dan Kabid Humas Kombes Pol Frans Barung Mangera (kanan) saat gelar rilis kasus prostitusi di Gedung Tribrata Mapolda Jatim, Rabu (30/10). IDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Luki mengatakan, penangkapan Sony dilakukan di Jakarta, Selasa (29/10) malam. Sebelumnya tim dari Polda Jatim telah bergerak ke ibu kota pascapenggerebakan PA, YW dan Julendi di salah satu hotel Kota Batu, Jumat (25/10) malam.

"Sudah ketangkap. Ditangkap di Jakarta," kata Luki.

Baca Juga: Polisi Buru Terduga Pelaku Kasus Prostitusi Duta Pariwisata ke Jakarta

2. Instruksikan bongkar HP tersangka

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan (tengah) didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Gidion Arif (kiri) dan Kabid Humas Kombes Pol Frans Barung Mangera (kanan) saat gelar rilis kasus prostitusi di Gedung Tribrata Mapolda Jatim, Rabu (30/10). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Lebih lanjut, Luki memerintahkan penyidik untuk membongkar ponsel milik tersangka. Karena sebelum ditangkap, polisi sempat menggeledah rumah Sony di Jakarta dan menyita satu barang bukti ponsel.

"Karena kita dapat laporan baru sepintas bahwa orang-orang yang dulu ada di kelompok yang pernah kami ungkap sebelumnya, ternyata orang-orang itu sudah sebagian hijrah ke kelompok ini," ungkapnya.

3. Berawal dari temuan nama dan tarif penyedia jasa seks

Tersangka muncikari Sony saat rilis kasus prostitusi di Mapolda Jatim, Rabu (30/10).

Perwira dengan dua bintang emas ini membenarkan kalau ada beberapa nama beserta tarif penyedia jasa seks di ponsel milik Sony. Akan tetapi, polisi masih mengembangkan kasus ini.

Apabila terbukti ada transmisi konten pornografi daring, tersangka berpotensi terjerat pidana UU ITE. "Ini masih kami kembangkan," tegas Luki.

Baca Juga: Polisi Buru S, Sosok Kunci Jaringan Prostitusi Publik Figur 

Berita Terkini Lainnya