Sindikat Dokumen Palsu di Sidoarjo Dibekuk Polda Jatim
Buku nikahnya dijual sejutaan gesss!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pemalsuan dokumen masih acap kali terjadi di tengah majunya teknologi. Salah satunya adalah kasus yang diungkap oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Mereka menangkap lima orang tersangka dengan inisial AB (46), YP (35), L (36), JS (44) dan TB (47) yang merupakan sindikit pembuat dokumen palsu yang ada di Sidoarjo. Kasus ini pun dirilis di Mapolda Jatim, Senin (3/12).
1. Polisi terima laporan 13 November, kemudian menangkap YP dan AB
Direskrimum Polda Jatim Kombes Gupuh Setion mengatakan penangkapan lima orang itu berawal dari informasi masyarakat pada 13 November lalu. Laporan itu berisi tentang adanya sindikat pembuat dokumen palsu dan menangkap dua orang tersangka, YP dan AB.
"Setelah kami melakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap YP dan AB, mereka mengaku pernah membuat KTP palsu untuk nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) agar bisa digunakan untuk melakukan peminjaman dengan hanya menggunakan KTP dan kartu keluarga (KK) palsu di BPR yang ada di Surabaya dan Sidoarjo," ujarnya.
Baca Juga: Polda Jatim Tegaskan Mahasiswa Papua Tak Ada yang Luka dan Hilang
Gupuh menjelaskan, dalam pembuatan dokumen palsu, YP dan AB bertindak sebagai perantara yang mencari dan menerima pesanan untuk membuat KTP dan KK palsu dengan harga Rp1,4 juta. Kedua tersangka itu memesan kepada seseorang yang berinisial H yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan harga Rp1 juta.
YP dan AB juga mematok tarif untuk buku nikah palsu dengan harga Rp1 juta dan memesannya kepada L dengan harga Rp600 ribu. Selanjutnya tersangka L memesan ke pelaku TB dan JS yang membuat dokumen palsu seharga Rp400 ribu.
Baca Juga: Polisi Bekuk Pelaku Pemalsuan Pupuk Ilegal di Bekasi