Simalakama Penetapan UMK 2022 di Jatim, Giliran Pengusaha yang Sambat
Ada potensi pengusaha alihkan usahanya ke daerah lain
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Ketua Umum Kamar Dagan dan Industri (Kadin) Jawa Timur (Jatim), Adik Dwi Putranto turut angkat bicara perihal penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 yang telah ditetapkan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. Menurut dia, penetapan yang tak sesuai PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, berat bagi pengusaha.
Diketahui, ada lima kabupaten/kota di ring 1 Jatim yang penetapan UMK-nya tak menggunakan formula PP 36 Tahun 2021. Yakni Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto dan Pasuruan. Semuanya mengalami kenaikan upah sebesar 1,75 persen. Sedangkan 33 daerah lainnya tetap memakai formula PP 36 Tahun 2021.
1. Kebijakan dianggap memberatkan pengusaha
Adik menilai, kebijakan tersebut sangat memberatkan pengusaha. Sebab, sampai sekarang pandemik COVID-19 tak kunjung usai di Indonesia khususnya Jatim. Meski, angka kasusnya kini melandai. "Ini keputusan yang berat bagi pengusaha. Situasinya juga masih pandemi dan sebenarnya juga berat bagi buruh dan pemerintah," ujarnya.
Kendati begitu, sambung Adik, keputusan tersebut harus dihargai. Menurutnya, angka kenaikan 1,75 persen di daerah ring 1 Jatim adalah angka kebersamaan. Karena pemerintah juga harus mengakomodir tuntutan buruh. Kalau pun ada buruh yang keberatan, dia mengimbau agar tidak melakukan lagi aksi demonstrasi.
"Saya sarankan kembali bekerja dan salurkan aspirasi itu melalui jalur hukum, begitu juga dengan teman-teman pengusaha, kalau ada yang tidak setuju, silakan menempuh jalur hukum. Yang terpenting kita harus bisa menjaga stabilitas ekonomi Jatim," katanya.
Baca Juga: Daftar UMK 38 Kabupaten/Kota di Jatim Tahun 2022, Surabaya Tertinggi!
Baca Juga: Apindo Jatim Menyoal UMK 2022, Siap Tempuh Jalur Hukum