Sengketa Tanah, Wabup Blitar Penuhi Panggilan Polda Jatim
Buktikan jadi warga negara yang baik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur (Jatim) kembali memanggil Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso karena dilaporkan kasus dugaan pemalsuan surat putusan Mahkmah Agung (MA) soal sengketa tanah. Rahmat pun memenuhi panggilan tersebut, Selasa (22/2/2022).
"Terlapor atas nama Pak Rahmat yakni Wakil Bupati Blitar telah mendatangi Polda Jatim dalam rangka memberikan keterangan sesuai yang dibutuhkan penyidik atas laporan saudara Hadi terkait adanya dugaan putusan MA palsu dan adanya penipuan uang," ujar Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Taufiqur Rahman.
1. Rahmat diperiksa 3 jam dan kooperatif
Taufiqur menyampaikan, Rahmat diperiksa selama tiga jam. Mulai pukul 09.00 - 12.00 WIB. Selama pemeriksaan, terlapor ini kooperatif. "Kebetulan orangnya kooperatif dan menyampaikan sesuai data yang diinginkan penyidik," katanya.
Pemanggilan kepada Rahmat Santoso, merupakan kali kedua karena sebelumnya dia tidak hadir. "Pertama beliau tak bisa menghadiri karena kurang enak badan. Apabila diperlukan, setelah ini dilakukan pemeriksaan saksi lain yang disebutkan oleh wakil bupati dan saksi Hadi," imbuh dia.
Baca Juga: Pesanan Batik Tulis Blitar Pebasket NBA Ini Hampir Rampung Lho!
Baca Juga: Wabup Blitar Dipanggil Polda Terkait Kasus Sengketa Tanah