TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Semua Berkas Perkara Beres, Kasus SPI Segera Disidangkan

Tersangka sudah diserahkan polisi ke kejaksaan

Sidang praperadilan kasus pemerkosaan di SMA SPI, Senin (17/1/2022). (IDN Times/Fitria Madia)

Surabaya, IDN Times - Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) berinisial JEP segera disidangkan. Ini setelah kejaksaan memastikan berkas perkara tahap I lengkap alias P21. Kemudian berkas perkara tahap II berupa tersangka dan alat bukti juga telah dilimpahkan kepolisian ke kejaksaan.

1. Tersangka sudah diserahkan polisi ke kejaksaan

selamatpagiindonesia.org

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim), AKBP Hendra Eko Triyulianto memastikan bahwa semuanya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Maka saat ini menjadi kewenangan kejaksaan untuk melanjutkan kasus ini ke meja hijau.

"Sudah tahap II, tersangka sudah saya serahkan ke JPU," ujarnya tertulis saat dikonfirmasi, Rabu (2/2/2022).

Baca Juga: Ditolak, Tersangka Perkosaan SMA SPI Pertimbangkan Praperadilan Lagi

2. Penyerahan sejak 31 Januari 2022 ke Kejari Batu

Sidang praperadilan kasus pemerkosaan di SMA SPI, Senin (17/1/2022). (IDN Times/Fitria Madia)

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Fathur Rohman menyampaikan, berkas tahap I kasus ini telah dinyatakan P21 sejak 27 Januari 2022 lalu. Tak menunggu waktu lama, kepolisian melanjutkan penyerahan berkas tahap II pada 31 Januari 2022.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti pada 31 Januari 2022, bertempat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu," katanya ketika dihubungi.

Baca Juga: Tok! Praperadilan Pelaku Kekerasan Seksual SMA SPI Ditolak

Berita Terkini Lainnya