Semua Berkas Perkara Beres, Kasus SPI Segera Disidangkan
Tersangka sudah diserahkan polisi ke kejaksaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) berinisial JEP segera disidangkan. Ini setelah kejaksaan memastikan berkas perkara tahap I lengkap alias P21. Kemudian berkas perkara tahap II berupa tersangka dan alat bukti juga telah dilimpahkan kepolisian ke kejaksaan.
1. Tersangka sudah diserahkan polisi ke kejaksaan
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim), AKBP Hendra Eko Triyulianto memastikan bahwa semuanya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Maka saat ini menjadi kewenangan kejaksaan untuk melanjutkan kasus ini ke meja hijau.
"Sudah tahap II, tersangka sudah saya serahkan ke JPU," ujarnya tertulis saat dikonfirmasi, Rabu (2/2/2022).
Baca Juga: Ditolak, Tersangka Perkosaan SMA SPI Pertimbangkan Praperadilan Lagi
Baca Juga: Tok! Praperadilan Pelaku Kekerasan Seksual SMA SPI Ditolak