Selundupkan Burung Langka, Pria Ini Menyelipkannya di Rongsokan
Ia ditangkap saat memindahkan burung dari truk ke mobil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Warga Kramat II, Ganting, Gedangan, Sidoarjo, Muchammad Kurniawan (23) ditangkap Ditpolairud Polda Jawa Timur (Jatim). Dia hendak menyelundupkan burung dilindungi dari Balikpapan ke Surabaya melalui KM Dharma Fery VII. Burung yang ia selundupkan adalah cucak ijo sebanyak 108 ekor dan murai 24 ekor. Harga cucak ijo di pasaran sendiri berkisar Rp650 ribu-3 juta. Sementara murai dibanderol di kisaran Rp250 ribu-Rp3 juta.
"Penangkapan dilakukan dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB oleh Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim," ujar Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arnapi, Kamis (26/8/2021).
1. Burung diselipkan di antara rongsokan besi
Peristiwa ini bermula dari Ditpolairud Polda Jatim mendapat informasi dari masyarakat jika di antara muatan KM Dharma Fery VII, ada dua unit truk dengan nomor polisi S 9344 UT dan L 8266 UB. Keduanya mengangkut muatan rongsokan besi tua dan membawa burung yang dilindungi.
Ketika kapal bersandar di pelabuhan Jambrud pukul 01.00 WIB, anggota intelair melihat kedua unit truk tersebut turun dari kapal. Kemudian dilakukan pembuntutan. "Kedua truk berhenti di depan kantor bank area pelabuhan Jalan Perak Timur Surabaya dan disusul mobil berwarna abu-abu," kata Arnapi.
Baca Juga: Langka, Warga Mojokerto Temukan Python Albino di Sekitar Makam Dusun
Baca Juga: Selama PPKM Darurat, 6 Satwa di Secret Zoo Melahirkan