TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Segini Gaji Awal yang Kamu Dapat Jika Lolos CPNS

Kira-kira cukup buat modal nikah gak ya?

IDN Times/Sukma Shakti

Surabaya, IDN Times - Banyak orang di Indonesia yang berlomba-lomba ingin jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Alhasil, setiap kali ada pendaftaran Calon PNS (CPNS), peminatnya pun selalu membludak. Terbukti, tahun lalu pelamar CPNS Jawa Timur tembus 63 ribu orang.

Tahun ini, peminat CPNS juga masih banyak. Bahkan, jumlahnya bisa saja bertambah dibanding tahun lalu. Sejak dibuka 11 November 2019, pelamarnya sudah dua ribu lebih.

Diprediksi pelamar CPNS di Jatim tahun ini menembus 80 ribu orang. IDN Times mendapat bocoran gaji pertama PNS.

1. Kalau belum Latsar gajinya 80 persen

Kepala BKD Jatim Anom Surahno (tengah) saat konferensi pers penerimaan seleksi CPNS 2019, Rabu (13/11). IDN TImes/Ardiansyah Fajar

Kepala BKD Jatim Anom Surahno mengatakan, jika sudah lolos seleksi, PNS yang belum Latihan Dasar (Latsar) mendapat 80 persen dari gaji pertama. Sesuai dengan ketentuan Permenkeu dan golongannya.

“80 persen dari gaji pertama sesuai dengan ketentuan perkemenkeu dan golongan,” ujar Anom di kantornya, Rabu (13/11).

Baca Juga: Awas, Hati-hati! Kepala BKD Jatim Sebut Ada Modus Baru Calo CPNS

2. Rincian tertuang pada PP Nomor 15 Tahun 2019

Kepala BKD Jatim Anom Surahno (tengah) saat konferensi pers penerimaan seleksi CPNS 2019, Rabu (13/11). IDN TImes/Ardiansyah Fajar

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 atas perubahan kedelapan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai tertuang, gaji pertama PNS untuk golongan II a dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp2.022.200.

Sedangkan golongan III a dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp2.579.400. Kemudian golongan IV a masa kerja 0 tahun Rp3.044.300.

3. Gaji pertama golongan III a setara sarjana sebesar Rp2 juta

IDN Times/Sukma Shakti

Jika merujuk pada aturan tersebut, maka gaji pertama PNS golongan III a setara pendidikan s1 atau sarjana hanya sekitar Rp2 juta saja. Sebab, yang bersangkutan belum latsar atau belum menerima surat keputusan pengangkatan PNS, sehingga gajinya 80 persen.

“Nanti setelah mendapat surat keputusan baru mendapat 100 persen,” tutur Anom.

Baca Juga: Dibuka Tiga Hari, Pendaftar CPNS Jatim Sudah Tembus 2.362 Orang

Berita Terkini Lainnya