TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Resmi Gus Nur Ajukan Penangguhan Penahanan, Sebut Ulama Jadi Jaminan

Pengacara minta kedepankan mediasi

Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (tengah) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 24 Oktober 2019 (ANTARA FOTO/Kemal Tohir)

Surabaya, IDN Times - Kuasa Hukum Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Chandra Purna Irawan melayangkan surat penangguhan secara tertulis kepada Mabes Polri, Rabu (28/10/2020), pukul 11.00 WIB. Penangguhan itu juga dilampirkan barang bukti berupa satu bendel dukungan dan jaminan.

"Jaminan dari para tokoh, alim ulama, aktivis, ustaz dan keluarga," ujar Chandra saat dikonfirmasi.

1. Sejak awal ingin ajukan penangguhan penahanan

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Sebenarnya, kata Chandra, rencana pengajuan penangguhan penahanan Gus Nur sudah akan diambil sejak kliennya ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri di Malang, Sabtu (24/10/2020) lalu. Tak lama setelah itu, Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka. "Waktu itu kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan secara lisan," katanya.

Baca Juga: Menghina NU, 7 Fakta Kasus Pencemaran Nama Baik yang Menjerat Gus Nur

2. Minta kedepankan restorative justice

Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (tengah) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 24 Oktober 2019 (ANTARA FOTO/Kemal Tohir)

Chandra menyesalkan adanya penangkapan dan penahanan Gus Nur oleh kepolisian. Semestinya, penegak hukum mengedepankan restorative justice, yaitu mediasi antara yang dituduh pelaku dan yang merasa menjadi korban.

"Semestinya restorative justice ini yang didahulukan, pendekatan pidana semestinya menjadi solusi terakhir," ucapnya.

Pendekatan keadilan restoratif ini sebagaimana Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (restorative Justice) dan Surat Telegram Kabareskrim Nomor: STR/583/VIII/2012 tanggal 08 Agustus 2012 tentang Penerapan Restorative Justice.

Baca Juga: Gus Nur Jadi Tersangka, Bareskrim Akan Periksa Refly Harun

Berita Terkini Lainnya