Resmi Gus Nur Ajukan Penangguhan Penahanan, Sebut Ulama Jadi Jaminan
Pengacara minta kedepankan mediasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kuasa Hukum Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Chandra Purna Irawan melayangkan surat penangguhan secara tertulis kepada Mabes Polri, Rabu (28/10/2020), pukul 11.00 WIB. Penangguhan itu juga dilampirkan barang bukti berupa satu bendel dukungan dan jaminan.
"Jaminan dari para tokoh, alim ulama, aktivis, ustaz dan keluarga," ujar Chandra saat dikonfirmasi.
1. Sejak awal ingin ajukan penangguhan penahanan
Sebenarnya, kata Chandra, rencana pengajuan penangguhan penahanan Gus Nur sudah akan diambil sejak kliennya ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri di Malang, Sabtu (24/10/2020) lalu. Tak lama setelah itu, Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka. "Waktu itu kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan secara lisan," katanya.
Baca Juga: Menghina NU, 7 Fakta Kasus Pencemaran Nama Baik yang Menjerat Gus Nur
Baca Juga: Gus Nur Jadi Tersangka, Bareskrim Akan Periksa Refly Harun