Regulasi BOS Berubah, Dana untuk Jatim Dipastikan Naik
Salurkan, jangan disunat ya...!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur (Jatim) mendapat informasi bahwa ada perubahan skema penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun ini. Jika tahun sebelumnya berdasarkan jumlah siswa, maka tahun ini akan menggunakan nilai satuan biaya.
Nah, dalam nilai satuan biaya ini juga bervariasi menyesusaikan karakteristik daerah masing-masing. Meski nantinya akan berbeda, tetap ada dasar yang dipakai untuk penentuan satuan biaya ini. Yakni dengan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Peserta Didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota.
Baca Juga: Mendikbud Nadiem Pastikan Dana BOS Reguler Papua Barat Naik 30 Persen
1. Kadindik Jatim nilai memang sudah seharusnya kebijakan BOS diubah
Kepala Dindik Jatim, Wahid Wahyudi menilai bahwa kebijakan pengelolaan BOS memang sudah seharusnya dievaluasi. Karena selama ini anggaran sekolah di tiap daerah sama. "Tidak peduli sekolah murid banyak atau sedikit. Bagi sekolah yang muridnya banyak dapat dana BOS besar maka sekolah bisa melaksanakan proses belajar mengajar dengan baik, sarpras lengkap," ujarnya.
Dengan kondisi sekolah yang jumlah siswanya sedikit dana BOS yang diterima juga sedikit. Hal tersebut tentu tidak bisa membuat sekolah melakukan belajar mengajar sebaik sekolah yang memiliki anggaran cukup.
Baca Juga: Belum Ada Pembahasan Tatap Muka, Sampai Kapan Belajar Pakai HP?
Baca Juga: Kemendikbud Anggarkan Rp52 Triliun untuk Dana BOS Tahun 2021