Putusan Sela Perkara Salah Transfer, Keberatan Terdakwa Ditolak
Keluarga ajukan penangguhan penahanan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Terdakwa perkara salah transfer BCA, Ardi Pratama menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (4/3/2021). Dalam sidang ini, majelis hakim memutuskan bahwa nota keberatan yang diajukan Kuasa Hukum Ardi, R. Hendrix Kurniawan tidak diterima.
Baca Juga: Pelapor Kasus Ardi Seorang Pensiunan, Sudah Ganti Uang Salah Transfer
1. Keberatan terdakwa ditolak, pemeriksaan dan persidangan berlanjut
Pertimbangan majelis hakim tidak menerima nota keberatan tersebut, lantaran yang diajukan tidak termasuk dalam materi yang dipertimbangkan. Ditambah lagi, eksepsi dari pihak kuasa hukum terdakwa dinilai tidak berdasar hukum.
"Menyatakan keberatan dari kuasa hukum terdakwa tidak diterima. Penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ardi. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan keputusan," ujar Hakim Ketua, Ni Made Purnami saat sidang.
"Jadi keberatan penasehat hukum terdakwa ditetapkan tidak diterima," dia menegaskan.
Baca Juga: Mengaku Dapat Salah Transfer dari BCA, Pria Surabaya Dipidana