Pelapor Kasus Ardi Seorang Pensiunan, Sudah Ganti Uang Salah Transfer
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - PT Bank Central Asia (BCA) Tbk membeberkan sejumlah fakta versinya mengenai kasus salah transfer. Kasus tersebut berlanjut hingga meja hijau. Seorang nasabah warga Surabaya, Ardi Pratama harus dipidanakan lantaran menerima serta memakai uang nyasar sebesar Rp51 juta itu.
1. Pelapor merupakan pensiunan BCA
Dalam rilis resmi BCA yang diterima IDN Times, pihak bank menegaskan kalau pelaporan Ardi ke Polrestabes Surabaya dilakukan oleh karyawati purnabakti alias pensiunan berinisial NK. Saat melaporkan, NK sudah tidak lagi bekerja di BCA.
"Laporan polisi dilakukan dengan kesadaran sendiri, terdorong oleh tanggung jawab moril karyawati purnabakti tersebut untuk menyelesaikan permasalahan salah transfer," ujar Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn.
2. Pelapor sudah mengganti dana salah transfer ke BCA sebelum pensiun
Tak hanya melaporkan Ardi ke polisi, jauh-jauh hari sebelum pensiun, NK juga sempat mengganti uang salah transfer. Nominalnya pun sama dengan yang diterima Ardi yakni Rp51 juta.
"Sebelum purnabakti, sesuai dengan masa usia kerja pensiun sebagaimana diatur dalam ketentuan, dengan itikad baik karyawati itu sudah mengganti dana salah transfer tersebut," kata Hera.
3. Pelapor sempat membujuk Ardi untuk mengembalikan dana salah transfer
Hera menambahkan, sebelum adanya laporan polisi, pihak perbankan telah melayangkan dua kali surat pemberitahuan kepada Ardi bahwa telah terjadi salah transfer dan meminta mengembalikannya sejak Maret 2020. NK yang saat itu masih bertugas di BCA Citraland juga proaktif mendekati nasabah untuk menyelesaikan permasalahan.
"Penyelesaian masalah ternyata berlarut karena nasabah tidak menunjukkan itikad baik, walaupun sudah dilakukan mediasi bersama pihak kepolisian," tegasnya.
"Sejak pemberitahuan kepada nasabah pada Maret 2020 hingga kini, belum ada pengembalian dana sama sekali dari pihak nasabah," dia menambahkan.
Baca Juga: Kasus Salah Transfer, Alasan Jaksa Ganti TTPU Jadi Pasal Penggelapan
4. Tak ada kejelasan, Ardi diproses hukum didakwa Pasal Transfer Dana dan Penggelapan
Karena tidak ada kejelasan penyelesaian dari proses mediasi, laporan polisi akhirnya ditingkatkan ke proses hukum. Ardi pun ditetapkan tersangka dengan jeratan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Ancaman hukumannya lima tahun penjara atau denda Rp5 miliar. Dalam sidang dakwaan juga terdapat Pasal 372 tentang Penggelapan.
“Dapat kami sampaikan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses hukum dan BCA tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
5. Meski Ardi memenuhi unsur pidana, status pelapor bisa membuat laporan tersebut gugur
Status pelapor ini juga yang disorot oleh Pakar Hukum Univeristas Airlangga (Unair), I Wayan Titib Sulaksana. Meski menyebut bahwa apa yang dilakukan Ardi Pratama memenuhi unsur pidana, namun, laporan dari mantan karyawan BCA disebutnya cacat hukum.
Ia mempertanyakan status pelapornya yang merupakan mantan karyawan BCA. Karena dalam dakwaan, pasal yang dijeratkan tak hanya penggelapan saja. Ada pula Pasal 85 Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Pasal ini dibuat untuk melindungi perbankan.
"Harusnya yang melaporkan atas nama lembaga yaitu bank. Paling gak, direktur, kepala cabang atau yang mendapatkan kuasa. Kalau yang lapor mantan karyawan tanpa surat kuasa ya tidak bisa. Ini urusan lembaga perbankan bukan orang per orang," tegasnya.
Baca Juga: Mengaku Dapat Salah Transfer dari BCA, Pria Surabaya Dipidana