PPKM Level 2, Mal di Surabaya Justru Buka hingga Tengah Malam
Pertandingan Persebaya juga boleh dipenuhi Bonek
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meminta kelonggaran dalam event Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS). Mereka mengaku akan tetap mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Seperti diberitakan sebelumnya, Surabaya masuk ditetapkan masuk PPKM Level 2 dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022. Pemkot pun melayangkan protes mereka.
1. Jam operasional masih normal, kapasitasnya dikurangi 75 persen
Plt Kepala BPBD Kota Surabaya, Ridwan Mubarun mengatakan, PPKM Level 2 pada Inmendagri terbaru tidak seketat dengan sebelumnya. Jam operasional cafe maupun mal tetap diperbolehkan hingga pukul 22.00 WIB. Hanya saja kapasitasnya tidak boleh maksimal.
"Level 2 sekarang hanya kapasitas. Jam operasional seperti Level 1, sampai jam 22.00 WIB. Buka jam 18.00 bisa sampai 02.00 WIB. Kapasitas diturunkan 75 persen," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (12/5/2022).
Baca Juga: Pemkot Surabaya Protes Ditetapkan Level 2 dalam Inmendagri, Kenapa?
Baca Juga: PPKM Level 1 Surabaya Berakhir, BOR COVID-19 Surabaya 2 Persen