Pemkot Surabaya Protes Ditetapkan Level 2 dalam Inmendagri, Kenapa?

Kasus aktif tinggal 31 orang

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memprotes keras karena ditetapkan PPKM Level 2 dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022. Menurut pemkot, seharusnya Kota Pahlawan berstatus Level 1.

1. Klaim Surabaya Level 1 sejak 28 April, terkendala update data sejak cuti bersama

Pemkot Surabaya Protes Ditetapkan Level 2 dalam Inmendagri, Kenapa?Kepala Dinkes Surabaya, Nanik Sukristina saat memaparkan data COVID-19. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya, Nanik Sukristina mengatakan, Surabaya sudah berada di Level 1 sejak 28 April 2022. Namun, data yang ada tidak lagi dapat diperbarui ketika masuk cuti bersama, yakni 29 April - 8 Mei 2022.

"Saat cuti bersama, kita tak bisa akses (website) PPKM Darurat Kemenkes (Kementerian Kesehatan)," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (12/5/2022).

2. Pastikan tracing tetap dilakukan selama cuti bersama

Pemkot Surabaya Protes Ditetapkan Level 2 dalam Inmendagri, Kenapa?Kepala Dinkes Surabaya, Nanik Sukristina saat memaparkan data COVID-19. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Alhasil, kata Nanik, pemkot tidak bisa melakukan update data. Sehingga, tracing yang dilakukan petugas di lapangan. Padahal, tracing dilakukan bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Surabaya 1:31 selama cuti bersama.

"Posisinya (tracing) kosong tanggal 29 April - 7 Mei. Aplikasi ikut cuti," kata dia. "Tanggal 8 Mei bisa tampil, posisi surabaya tracing nol. Posisinya Level 2," Nanik menambahkan.

Baca Juga: PPKM Level 1 Surabaya Berakhir, BOR COVID-19 Surabaya 2 Persen

3. Kasus aktif tersisa 31 saja

Pemkot Surabaya Protes Ditetapkan Level 2 dalam Inmendagri, Kenapa?ilustrasi varian baru COVID-19, Omicron (IDN Times/Aditya Pratama)

Kendala akses website ini sebenarnya telah diteruskan Dinkes Surabaya ke Kemenkes. Namun, data yang tertera terlanjur diberikan ke Kemendagri sebagai dasar Inmendagri. Alhasil, Surabaya tetap ditetapkan PPKM Level 2 mulai 10 -23 Mei 2022.

"Mereka respons akan lakukan pengecekan. Tanggal 10 Mei, Inmendagri turun kita (Surabaya) Level 2. Hingga saat ini tanggal 12 Mei, Surabaya berada di Level 1 sesuai asesmen situasi COVID-19," katanya.

Terkait data riil kasus COVID-19 di Kota Pahlawan, Nanik menyebut hanya tersisa 37 kasus aktif. Rinciannya, rawat inap delapan kasus, rawat jalan dengan kondisi ringan cukup isolasi mandiri ada 26 kasus. "Kalau harian di bawah 10," pungkas dia.

Baca Juga: Daftar Wilayah PPKM Level 1, 2, 3 di Jawa-Bali Berlaku hingga 23 Mei

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya