Polisi Siap Limpahkan Kasus Dhani ke Kejaksaan, Begini Penjelasannya
Kalau sudah dilimpahkan Dhani bakal disidang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi, menyatakan kasus Politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani, akan dilimpahkan ke Kejati Jatim. Pasalnya, pentolan grup band Dewa 19 sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Dia terjerat kasus pencemaran nama baik soal ujaran 'Idiot'.
Baca Juga: Hari Ini Ahmad Dhani Serahkan Alat Bukti Kasus Pencemaran Nama Baik
1. Polisi menunggu alat bukti, kalau tidak diserahkan akan geledah rumah Dhani
Haris mengatakan, saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu alat bukti yang dipakai Dhani untuk nge-vlog alias membuat video. Pihaknya sudah memberi waktu dua minggu untuk menyerahkan barang bukti tersebut. "Kalau sudah lengkap, ya kirimkan ke kejaksaan. Akhirnya kami akan menggeledah (kalau hari ini tidak diserahkan) di rumahnya (Jakarta) kalau tidak Kamis ya Jumat," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/11).
Baca Juga: Diperiksa Polisi Soal Kasus Penipuan, Ini Keterangan Ahmad Dhani