TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Janji Proses Kasus Guru Pukul Siswa SMPN 49 Surabaya

Orangtua korban telah melaporkan kasus ini ke polisi

Ilustrasi Kekerasan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Surabaya, IDN Times - Orangtua siswa yang menjadi korban kekerasan gurunya di SMPN 49 Surabaya melapor ke Polrestabes Surabaya pada Sabtu (29/1/2022). Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan. Dia memastikan kepolisian akan memproses sesuai prosedur.

Baca Juga: Guru SMPN 49 Surabaya Pukul Siswa, Akan Dapat Sanksi dari Inspektorat

1. Kapolrestabes benarkan pelapor ialah orangtua dan korban

Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Mardya Shakti)

Perwira dengan tiga melati emas itu melanjutkan, laporan orangtua korban kekerasan anak itu telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestrabes Surabaya. Laporan itu juga disertai bukti video berdurasi tiga detik yang viral di WhatsApp (WA).

"SPKT Polrestabes telah kedatangan satu orang masyarakat, bapak dari anaknya yang diduga korban kekerasan oknum guru yang viral di media sosial," ujar Yusep.

2. Pastikan kasus ditangani secara profesional

Ilustrasi penyelidikan. (Pixabay.com/geralt)

Ketika melapor, Yusep juga menyempatkan diri untuk menemui pelapor di SPKT. Dia memastikan kasus ini akan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. "Polrestabes melalui unit PPA akan menangani kasus ini secara profesional," katanya.

Baca Juga: Viral Video Siswa Dipukul Guru di SMPN Surabaya

Berita Terkini Lainnya