Polemik Kebiri, Komnas HAM Minta Jokowi Hapus Perppu
Kebiri dinilai melanggar HAM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Putusan yang dikeluarkan dalam persidangan terpidana pemerkosaan anak di bawah umur atau pedofil, Muhammad Aris oleh pengadilan menuai protes. Salah satu kecaman itu berasal dari Komnas HAM yang tegas tidak setuju dengan putusan kebiri.
1. Tolak Perppu tentang kebiri
Komisioner Komnas HAM, Mochamad Choirul Anam mengatakan, sejak awal dibentuk, pihaknya telah menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) ini. Dia juga meminta Presiden Joko 'Jokowi' Widodo bisa menghapuskan perpu tersebut.
"Kenapa kami menolak, karena kebiri itu melanggar hak asasi manusia, kami sudah menolak jadi kewajiban Presiden adalah mencabut Perpu tersebut," ujar Anam usai menemui Kapolda Jatim, Senin (26/8).
Baca Juga: Tanpa PP dan SOP, Pakar Hukum Sebut Kebiri Tetap Bisa Dilaksanakan
Baca Juga: Kuasa Hukum Kebiri Kimia Akan Upayakan Peninjauan Kembali