TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Jatim dan Mabes Polri Buru Bos Penagih Pinjol Ilegal

Posisi pelaku berada di luar negeri

Polda Jatim rilis ungkap kasus Pinjol ilegal. Dok. Humas Polda Jatim.

Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan tiga tersangka penagih hutang alias Debt Collector (DC) pinjaman online (pinjol) ilegal dari salah satu perusahaan penagih hutang di kawasan Sukomanunggal, Surabaya, PT Duyung Sakti Indonesia. Kini kepolisian masih fokus mengembangkan kasus ini.

Baca Juga: Sering Ngancam, 3 Debt Collector Pinjol Ilegal Diringkus Polda Jatim

1. Bos perusahaan masuk DPO, posisinya masih di luar negeri

Ilustrasi mencari buronan (www.freepik.com)

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim saat ini sedang memburu bos atau pimpinan yang memberi perintah ketiga tersangka. Bos PT Duyung Sakti itu sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Pelaku ada di luar negeri," ujarnya, Selasa (26/10/2021).

2. Koordinasi dengan Mabes Polri untuk tangkap terduga pelaku

Ilustrasi buronan (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut, jenderal dua bintang emas ini menyampaikan kalau pihaknya telah berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Bareskrim untuk memburu DPO ini. "Kami koordinasi dengan Mabes Polri dan Bareskrim untuk penanganan lebih lanjut, karena dia dari Indonesia. Jadi, kalau kembali pasti kami tangkap," tegas Nico.

Baca Juga: Diancam Pinjol Ilegal? Kamu Bisa Lapor ke Nomor Ini

Berita Terkini Lainnya