Polda Jatim dan Mabes Polri Buru Bos Penagih Pinjol Ilegal
Posisi pelaku berada di luar negeri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan tiga tersangka penagih hutang alias Debt Collector (DC) pinjaman online (pinjol) ilegal dari salah satu perusahaan penagih hutang di kawasan Sukomanunggal, Surabaya, PT Duyung Sakti Indonesia. Kini kepolisian masih fokus mengembangkan kasus ini.
Baca Juga: Sering Ngancam, 3 Debt Collector Pinjol Ilegal Diringkus Polda Jatim
1. Bos perusahaan masuk DPO, posisinya masih di luar negeri
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim saat ini sedang memburu bos atau pimpinan yang memberi perintah ketiga tersangka. Bos PT Duyung Sakti itu sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pelaku ada di luar negeri," ujarnya, Selasa (26/10/2021).
Baca Juga: Diancam Pinjol Ilegal? Kamu Bisa Lapor ke Nomor Ini