Polda Jatim dan Mabes Polri Buru Bos Penagih Pinjol Ilegal

Posisi pelaku berada di luar negeri

Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan tiga tersangka penagih hutang alias Debt Collector (DC) pinjaman online (pinjol) ilegal dari salah satu perusahaan penagih hutang di kawasan Sukomanunggal, Surabaya, PT Duyung Sakti Indonesia. Kini kepolisian masih fokus mengembangkan kasus ini.

1. Bos perusahaan masuk DPO, posisinya masih di luar negeri

Polda Jatim dan Mabes Polri Buru Bos Penagih Pinjol IlegalIlustrasi mencari buronan (www.freepik.com)

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim saat ini sedang memburu bos atau pimpinan yang memberi perintah ketiga tersangka. Bos PT Duyung Sakti itu sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Pelaku ada di luar negeri," ujarnya, Selasa (26/10/2021).

Baca Juga: Sering Ngancam, 3 Debt Collector Pinjol Ilegal Diringkus Polda Jatim

2. Koordinasi dengan Mabes Polri untuk tangkap terduga pelaku

Polda Jatim dan Mabes Polri Buru Bos Penagih Pinjol IlegalIlustrasi buronan (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut, jenderal dua bintang emas ini menyampaikan kalau pihaknya telah berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Bareskrim untuk memburu DPO ini. "Kami koordinasi dengan Mabes Polri dan Bareskrim untuk penanganan lebih lanjut, karena dia dari Indonesia. Jadi, kalau kembali pasti kami tangkap," tegas Nico.

3. PT Duyung Sakti Indonesia spesialis penagih hutang 36 pinjol ilegal

Polda Jatim dan Mabes Polri Buru Bos Penagih Pinjol IlegalPolda Jatim rilis ungkap kasus Pinjol ilegal. Dok. Humas Polda Jatim.

Nico menjelaskan, PT Duyung Sakti Indonesia itu merupakan perusahaan penagih dari 36 pinjol ilegal. Meski nasabah sudah melunasi pinjaman, tetapi tersangka masih melakukan penagihan disertai ancaman.

"Modus dari Duyung Sakti setelah menerima data dari perusahaan-perusahaan terkait nasabah yang tidak membayar menunjuk sejumlah karyawannya untuk menagih," jelas dia.

Ketiga tersangka itu ialah Alditya Puji Pratama (27) asal Surabaya, Rendy Hardiansyah (28) dan Anggi Sulistya Agustina (31) asal Kabupaten Bogor. Mereka dikenakan Pasal 27, 29, dan 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronikdengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Baca Juga: Diancam Pinjol Ilegal? Kamu Bisa Lapor ke Nomor Ini

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya