PN Surabaya Pastikan Hakim Kena OTT Tak Dapat Pendampingan Hukum
Pelayanan di PN Surabaya masih berjalan normal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pengadilan Negeri Surabaya memastikan tidak akan memberikan pendampingan hukum terhadap hakim berinisial IIH dan panitera berinisial H yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Humas PN Surabaya, Maritn Ginting mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada KPK.
Diberitakan sebelumnya, IIH, H dan seorang pengacara ditangkap oleh KPK pada Rabu malam, (19/1/2022). Mereka terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK saat berada di luar PN. Setelah ditangkap, mereka langsung diterbangkan ke Jakarta.
1. Kasus yang menjerat IIH dan H bertentangan dengan pakta integeritas yang mereka tandatangani
Menurut Ginting, tidak adanya pendampingan hukum terhadap IIH dan H disebabkan perkara yang dihadapi kedua orang itu bertentangan dengan pakta integritas yang sudah ditandatangani untuk aparatur pengadilan.
"Karena itu bukan berkaitan dengan perbuatan positif, biasanya MA (Mahkamah Agung) tidak akan melakukan perlindungan terhadap orang-orang yang keluar dari aturan," ujarnya saat di PN Surabaya, Kamis (20/1/2022).
Baca Juga: [BREAKING] OTT, Ruangan Hakim PN Surabaya dan Apartemennya Disegel KPK
Baca Juga: [BREAKING] Kena OTT KPK, Hakim PN Surabaya Langsung Dibawa ke Jakarta