Permintaan Hakim Itong untuk Sidang Offline Dikabulkan
Sidang online dinilai tak efektif karena banyak gangguan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Majelis hakim perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa suap atau gratifikasi mengabulkan sebagian nota keberatan alias eksepsi yang dilayangkan terdakwa, Itong Isnaeni Hidayat. Salah satu poin eksepsi yang dikabulkan ialah sidang offiline di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.
1. Sidang online dikeluhkan terdakwa, hakim kabulkan sidang offline
Terdakwa Itong yang merupakan hakim nonaktif PN Surabaya mengeluh saat menjalani sidang perdana secara online pekan lalu. Menurutnya, kondisi di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo tidak laik untuk menggelar sidang. Suara dari sidang telekonferensi pun tidak jelas.
"Mengabulkan eksepsi penasihat hukum terdakwa Itong Isnaeni Hidayat untuk sebagian. Menyatakan sidang digelar secara offline pada pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa," kata hakim Tongani, Selasa (28/6/2022).
Baca Juga: Kena OTT KPK, Hakim Itong Mulai Ditahan di Rutan Medaeng
Baca Juga: Jalani Dakwaan, Hakim Itong Tak Mau Sidang Online