TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penjara di Jatim Kelebihan Kapasitas, Pidana Alternatif Jadi Solusi

Jadi tidak semua harus berujung pidana

Napi Lapas Porong dinyatakan sembuh dari COVID-19. Dok. Humas Kemenkumham Jatim.

Surabaya, IDN Times - Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur (Jatim), Krismono mengakui bahwa mayoritas lapas dan rutan setempat mengalami over kapasitas. Pihaknya hanya berharap adanya perubahan sistem supaya narapida (napi) tidak terus membludak.

1. Dibutuhkan pidana alternatif

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jawa Timur, Krismono. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Krismono mengatakan, pemindahan napi ke Lapas lain hingga perluasan bangunan membutuhkan waktu lebih lama untuk mengatasai over kapasitas di lapas dan rutan. Menurutnya, saat ini dibutuhkan kebijakan yang lebih besar dari sisi sistem hukum pidana, yaitu dengan menerapkan pidana alternatif bagi pelaku tindak pidana.

“Jangan semuanya berakhir pidana, perlu dikuatkan pidana alternatif yang sebenarnya sudah dituangkan dalam RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan,” ujarnya tertulis, Rabu (8/9/2021).

Baca Juga: Anggota DPR: Jangan Tutup-Tutupi Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang 

2. Tetap gencarkan deteksi dini

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Krismono. Dok.IDN Times/Istimewa

Sembari berharap penerapan pidana alternatif, Kemenkumham Jatim tak mau tinggal diam. Krismono memastikan kalau pihaknya menggencarkan deteksi dini serta koordinasi dan komunikasi dengan stakeholder terkait untuk memastikan keamanan dan ketertiban di lapas dan rutan.

"Para stakeholder itu juga melakukan sambang lapas/rutan secara rutin," kata dia.

Deteksi dini ini sebagai upaya mencegah tragedi fatal seperti halnya di Lapas Tangerang. Maka, pihaknya secara rutin menggeledah blok hunian lapas maupun rutan. Hasilnya, memang masih kerap ditemukan barang ilegal seperti perlengkapan elektronik.

Baca Juga: Hampir Semua Penjara Over Kapasitas, Ini Kata Kemenkumham Jatim

Berita Terkini Lainnya